Terdeteksi Jual Togel Online, Ap Terancam 10 Tahun Kurangan Penjara
Penulis : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Gegara judi togel online AP (47) warga Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurejo, Lampung Tengah, diangkut Tim Unit Satreskrim Polsek setempat, Senin (17/02/2020).
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto, SH, MM Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si informasi di dapat dari masyarakat bahwa pelaku AP menjual togel online, dan informasi tersebut diselidiki kebenarnya.
“Saya, Kanitreskrim dan anggota mencoba melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar. Bersama anggota kami melakukan pengrebekan dan penggeledahan dirumahnya,” ucap Kapolsek.
Ternyata, AP memang masih menunggu chatting dari para pemasang, dikediamannya ada lembaran rekapan, 3 lembar bukti transfer pengirimn uang pasangan togel.
“Uang pasangan judi Togel Online Rp.30.000, 7 lembar kertas rumusan Nomor Judi Togel dan ATM BRI,an.Sandi Saputra. Pelaku AP Berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Trimurjo dan Dibuatkan laporan Polisi : LP/88 -A/ II / 2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim ,tgl 17 Februari 2020, “ujar Kurmen.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AP di Jerat dengan Pasal 303 KUHPidana (Perjudian) dengan ancaman hukuman 10 penjara, tegas Akp Kurmen.