Terbaru, Polisi Ciduk Guru Honorer Cabul di SBB
Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Sor (30), nama yang disamarkan merupakan pelaku jijik. Ia adalah salah satu guru honorer pada Sekolah di Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dia diciduk Anggota Polisi Resort (Polres SBB), Kamis kemarin setelah selama 12 hari melarikan diri. Sor melancarkan aksinya itu beberapa hari yang lalu kepada Korban.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan SH. kepada Media ini Jumat (7/4/23) menjelaskan, pelaku (Sor) alias Iwan melakukan aksinya terhadap korban dikawasan dusun.
“Pelaku ini memegang daerah sensitif korban, dan mencium wajah korban,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
“Korban juga mendapat ancaman dari pelaku jika berani menceritakan peristiwa itu,” ujarnya.
Tak kuasa dengan perbuatan pelaku, korban ini langsung melaporkan kepada keluarga mereka. Usai mendengar cerita para korban, keluarga kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak Kepolisian.
“Setelah kita menerima laporan tim kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku di dusun Limboro. Pelaku saat ini sudah ditangkap,” terangnya.
Lebih jauh, Kapolres mengaku, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres SBB.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun,” Tukasnya.
Pewarta : Ekdar Tella