Temuan LHP BPK, Di Diknas Lampura Terdapat Dugaan Pelanggaran SK Bupati Tanpa Sanksi
Pewarta : Elva
Lampung Utara,mitratoday.com – Berdasarkan hasil Audit dan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung terhadap kinerja Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, telah ditemukan terjadinya pelanggaran dan ke tidak patuhan terhadap Surat Keputusan Bupati Lampung Utara yang di duga dilakukan oleh para oknum Kepala Sekolah maupun oknum di Diknas, dalam membuka Rekening Giro, seharusnya memiliki Surat Keputusan dari Bupati Lampung utara sesuai Regulasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Mat soleh kepada awak media,” Ya Benar adanya hasil temuan dari BPK tersebut, kami telah melakukan rapat bersama Kepala Dinas BPKAD dan Bank Lampung serta BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Mat soleh.
Hal ini juga telah di akui dan di jelaskan oleh beberapa Kepala Sekolah bahwa telah membuka Rekening Giro tanpa ada Surat Keputusan dari Bupati Lampung Utara.
“Padahal kami telah dihimbau agar membuat Rekenig Giro sesuai dengan SK Bupati,” kata salah satu Kepsek.
Terkait hal itu, sangat di sayangkan. SK tersebut tidak di gunakan, melainkan menggunakan Rekening Giro yang lama.
Sedangkan menurut mantan Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung utara, Bahwa pembuatan Rekening Giro tersebut harus memiliki SK dari Bupati dan Regulasinya jelas.
“Regulasinya harus jelas, dan kami menunggu pihak OPD untuk datang ke bagian Hukum. Kok berani mereka membuat Rekening Giro tanpa SK dari Bupati,” tandasnya.
Menyikapi adanya dugaan temuan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Lampung utara meminta kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap para oknum-oknum Aparatur Sipil Negara yang terlibat dan terbukti telah dengan sengaja tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Agar dapat di tindak tegas sesuai peraturan Perundangan dan Hukum yang berlaku, bila terbukti adanya unsur kesengajaan untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara mengabaikan perintah Bupati Lampung utara selaku Pimpinan dan melawan Hukum.” Tegasnya.