DaerahHeadlineSeluma

Temuan BPK RI Tahun 2021, Terjadi Kesalahan Perhitungan PPh 21 atas Belanja Pegawai Khusus pada Sekretariat DPRD Seluma

Seluma,mitratoday.com – Pemkab Seluma menganggarkan Belanja Pegawai TA 2021 senilai Rp 368.550.472.813,00 dengan realiasi senilai Rp 357.009.852.501,00 atau 96,87% dari anggaran.

Nilai tersebut termasuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan anggota DPRD pada TA 2021 dengan total nilai senilai Rp 10.262.239.184,00 untuk 30 orang.

Dalam komponen pembayaran belanja pegawai yang dibebankan ke APBD, setiap bendahara pengeluaran merupakan wajib pungut (WP) Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, serta berkewajiban menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang di pungut nya ke rekening kas negara melalui bank pemerintah atau bank lainnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sehubungan dengan belanja pegawai, gaji dan tunjangan anggota DPRD, salah satu jenis perpajakan yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran adalah PPh 21.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Dalam hal pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD, penghasilan yang harus dikenakan dan dipungut pajaknya oleh bendaharawan pemerintah antara lain berasal dari uang representasi beserta tunjangan-tunjangan yang melekat pada uang representasi, gaji 13, THR, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan reses, termasuk tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibebankan kepada APBD. Tata cara perhitungan, pemungutan, tarif, dan ketentuan lain terkait pengenaan PPh 21 ditentukan dengan peraturan perundangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai dan hasil permintaan keterangan/konfirmasi terhadap bendahara pengeluaran, diketahui hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemungutan dan penyetoran atas PPh 21 atas gaji dan tunjangan anggota DPRD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD; dan
  2. Terdapat kesalahan pengenaan tarif PPh 21 atas beberapa jenis tunjangan sebagai komponen penambah penghasilan bruto tahunan yang dikenakan tarif pajak secara final. Pengenaan tarif pajak final sebesar 15% atas beberapa jenis tunjangan dapat diberikan kepada Pejabat Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD pada Pasal 4 ayat (2). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa anggota DPRD bukan termasuk Pejabat Negara, ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku, sehingga diberlakukan tarif pemotongan pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 17 ayat (1).

Atas kesalahan perhitungan tersebut, terdapat indikasi lebih bayar atas PPh 21 senilai Ratusan juta Rupiah.

Sumber : LHP BPK RI tahun 2021
[AMIR]

NID Old
44813

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button