BengkuluBENGKULUBengkulu TengahDaerahHeadline

Temuan BPK RI Di Bengkulu Tengah Puluhan Miliar, Hingga Ke Soal OTT

Bengkulu Tengah,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2021. Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, sebanyak 4 temuan di sampaikan BPK RI.

  1. Proses Penyusunan Perubahan APBD Terlambat dan Kelebihan Realisasi Belanja Perencanaan serta Belanja Pemeliharaan Sebesar Rp 375 Juta sekian.
  2. Belanja Barang dan Jasa Perjalanan Dinas pada empat SKPD lebih bayar sebesar 391 Juta Sekian
  3. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 13 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Lebih Bayar Sebesar Rp 1 miliar sekian dan
  4. Penata usahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Belum Sepenuhnya Memadai.

Sementara hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 15 temuan BPK RI. Diantaranya adalah :

  1. Belanja Pegawai atas Pegawai yang Terlibat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Lebih Bayar Sebesar Rp 223 Juta sekian.
  2. Pajak Penghasilan atas Belanja Pegawai Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Kurang Bayar Sebesar Rp 113 Juta Sekian.
  3. Belanja Barang dan Jasa Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada 18 SKPD Lebih Bayar Sebesar Rp 208 juta sekian.
  4. Belanja Barang dan Jasa Perjalanan Dinas Pada Empat SKPD Lebih Bayar Sebesar Rp 369 Juta sekian.
  5. Belanja Barang dan Jasa Berupa Pembelian BBM pada Lima SKPD Tidak Sesuai Data SPBU Sebesar Rp 458 Juta sekian.
  6. Belanja Barang dan Jasa pada Kegiatan Reses Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 85 Juta sekian.
  7. Proses Penyusunan Perubahan APBD Terlambat dan Kelebihan Realisasi Belanja Perencanaan  serta  Belanja  Pemeliharaan  Sebesar Rp 375 juta sekian.         
  8. Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tidak Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  9. Belanja Barang dan Jasa berupa Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Tidak Sesuai Basis Data Dukcapil dan        Membebani Keuangan Daerah Maksimal Sebesar Rp 262 juta sekian.
  10. Belanja Barang dan Jasa Berupa Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 36 juta sekian.
  11. Belanja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Benteng Belum Sesuai dengan Ketentuan BLUD
  12. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 13 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Lebih Bayar Sebesar Rp 1 miliar sekian.
  13. Belanja Modal Gedung dan Bangunan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Lebih Bayar Sebesar Rp 56 juta sekian.
  14. Belanja Modal Aset Lainnya Berupa Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Pegawai (SIPAPE) dan Website Data Statistik Sektoral Belum Dapat Digunakan
  15. Realisasi Belanja Tidak Terduga Berupa Belanja Makan Minum dan Belanja Alat Kesehatan pada BPBD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 78 juta sekian.

Atas temuan BPK RI itu, tampak beberapa temuan tahun 2020 sebagian telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, indikasi kegiatan fiktif  di duga belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Terkait LHP BPK RI tahun 2021, beberapa aset bernilai puluhan miliar juga bermasalah. Selain itu, ditemukan juga beberapa kendaraan dinas yang pembayaran pajaknya tidak tertib, bahkan tidak di ketahui keberadaanya.

Hasil audit ini juga jika di lihat perbandingannya dari temuan BPK RI Tahun 2020, nampaknya beberapa temuan belum juga di selesaikan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Namun, dalam temuan BPK RI dalam tahun 2021 ini nampaknya Bupati Bengkulu Tengah harus mengevaluasi kinerja Dinas terkait yang masih banyak menjadi temuan.

Atas temuan tersebut, Berikut Rekomendasi BPK RI Tahun 2021 :

  1. TAPD untuk memperhatikan jadwal dan menyusun APBD dan Perubahan APBD secara tepat waktu;
  2. Sekretaris DPRD, Kepala BKD, Dinas PUPR, Dan Bappeda untuk meproses pembayaran pembayaran perjalanan Dinas dan menyetorkan ke kas daerah
  3. Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran untuk memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan sebesar Rp. 1.120.******;
  4. Sekda, Kepala BKD, Inspektur dan SKPD terkait untuk menelusuri kendaraan dan peralatan yang belum di ketahui keberadaannya sebesar Rp 10 miliar sekian, serta memproses kendaraan dan peralatan yang telah di nyatakan hilang sebesar Rp 540 Juta sekian melalui proses TP-TGR.

Menyikapi hal itu, Yayasan LESTARI Bengkulu melalui Devisi Pendidikan, Dedy menyampaikan bahwa hal itu nampaknya harus di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum. “Sebab, temuan aset, kendaraan dinas dan lainnya itu bernilai puluhan miliaran, apa lagi persoalan Belanja Pegawai atas Pegawai yang Terlibat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Lebih Bayar.” Kata Dedy.

“Apa lagi temuan di 2021 ini, khususnya di Sekretaris Dewan, PUPR, BKD Dan Bappeda bernilai fantastis, hingga di minta proses TP-TGR. Maka Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kita juga minnta memantau serta menindak lanjuti temuan tersebut, karena ada beberapa temuan di tahun lalu juga kembali menjadi temuan di tahun 2021.” tegas Dedy, Rabu 28 September 2022.

Sumber : LHP BPK RI tahun 2021
[AMIR]

NID Old
44813

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button