Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Menangkap Pelaku Curas Disertai Penusukan
![](/wp-content/uploads/2019/12/LT-1.jpg)
Penulis : San
Editor : Redaksi
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Anggota Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku curas an Nodi Chandra (24), Alamat Kampung Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Lampung Tengah bersama NS Alamat Buyut Gunung Sugih Lampung Tengah, di rumahnya pada Jum,at (13/12/2019) Jam 12.00 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wira Negara,SH, S,Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si ketika Korban Sugeng Prabowo Mengemudikan truck cold diesel bermuatan bambu galangan kapal melintas di jalan raya Kp Bangun Rejo menuju labuhan Maringgai Lampung Timur
Lalu berhenti dan turun untuk mengecek lampu mobil yang redup kemudian setelah beberapa ratus meter kendaraan truck cold diesel yang dikendarai korban berhenti kembali di depan Masjid Ijtihad untuk memperbaiki lampu kendaraaan tiba-tiba datang tiga orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor honda beat.
Pelaku meminta uang secara paksa kepada korban dan saksi, setelah korban memberikan sejumlah uang kepelaku yang tidak diketahui jumlahnya oleh saksi an.Jajang Juanda dan pelaku yang lainnya meminta uang secara paksa kepada kernet. Jajang Juanda kemudian korban berkata.”tadi sudah saya kasih mereka uang.” Ucap Janjang.
Korban turun dari truck untuk menghampiri pelaku, kemudian kedua pelaku mendahului pergi sembari pelaku lainnya mengejar rekannya yang lari kearah salah satu gang jalan di sekitar TKP tersebut.
“Kemudian saksi melihat korban sudah bersimpuh darah ditusuk dibagian perut diarah gang jalan disekitar TKP, melihat kejadian semakin parah, maka saksi meminta bantuan warga dan membawa korban ke puskemas kotagajah dan harus dirujuk kerumah sakit harapan bunda seputih jaya setelah sampai dirumah sakit korban sudah meninggal dunia akibat luka tusuk.”Terang Yuda.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin,( 09/12/2019), sekira pukul. 23.30 WIB di jalan raya depan masjid ijtihad kampung Bangunrejo Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Kemudian keluarga korban melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Gunung Sugih ke Polres lampung Tengah LP/348-B/XII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.09 Nopember 2019.
Selanjutnya Kasat Reskrim membetuk team untuk melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku dirumahnya an Nodi Chandra dan NS Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidana Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tegas Akp Yuda Wira Negara, SH, S,Ik.