Tegas, Satgas TMMD Bojonegoro Sampaikan Imbauan Prokes Ke Warga
BOJONEGORO – Penerapan disiplin Protokol kesehatan (Prokes) merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh masyarakat. Hal ini sebagai tindaklanjut Inpres RI, Peraturan Gubernur Jawa Timur, dan Peraturan Bupati Bojonegoro, Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19, Senin (29/3/2021).
Seperti halnya yang diterapkan serta diserukan anggota Satgas Kodim 0813/Bojonegoro, kepada seluruh warga yang berada di lokasi sasaram kegiatan TMMD ke- 110 yakni di Desa Jatimulyo dan Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo.
Anggota Satgas Kodim 0813/Bojonegoro, Koptu Kasturi menyampaikan, kegiatan TMMD ke-110 ini, bersamaan dengan masa pandemi Covid-19, yang sejak satu tahun lalu melanda seluruh pelosok dunia.
Segala upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah, TNI, Polri bersama seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya mencegah, bahkan memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona, terangnya.
Dirinya berharap, dengan penerapan protokol kesehatan selanjutnya dapat mencegah dan menghindari penularan Virus Corona. Semoga pandemi segera berakhir agar kehidupan kembali normal, pungkas Koptu Kasturi. (Pendim 0813)