Team Tekab 308 Polres Lamteng Buru Pelaku Sampai Medan, Dihadiahi Timah Panas
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com-Diburu Sampai Ke Medan DPO Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Ipda Ramdoni, S.Tr.K memburu pelaku curat didaerah Kelurahan Sunggal Kanan, Kec Sunggal Kabupaten Deli Serdang , Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/05/2021) sekira jam 22.00 WIB.
Pelaku Berinisial HMN (44)merupakan warga Kampung Padang Ratu Rt. 01 Rw 01 Kec Pandang Ratu Lampung Tengah setelah melakukan Curanmor bersama temannya tertangkap duluan, Pelaku HM Langsung Kabur Ke Sumatera Utara (Medan).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas,SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, pelaku diburu berdasarkan laporan korban yang beralamat di kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, Kamis (04/03/2021) Sekira Jam 23.00 WIB.
“Sebelum tidur Korban memarkirkan sepeda motornya merk Kawasaki KLX Warna Hijau di teras samping rumahnya kemudian pada hari Jum,at (05/03/2021) sekira jam 08.00 korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada di lokasi semula (raib), ” Kata Kasat.
Ketika bangun korban menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada istrinya dan dijawab Istrinya tidak tahu kemudian korban mengecek cctv yang melihat sepeda motornya di curi oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan masker atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 39. 000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
“Dari hasil penyelidikan Pelaku yang ditangkap duluan berinisial JP sekarang dalam prosese Sidik dan melakukan bersama Pelaku HMN, saat dilakukan Pengerebekan dirumahnya tidak ada, dan didapat informasi bahwa Pelaku HMN sudah lari kedaerah medan, ” Pungkad AKP Edi Qorinas.
Berbekal Surat Tugas, Laporan Polisi, DPO Pelaku dengan nomor : DPO / 33 / V / 2021/ Reskrim dan surat perintah penangkapan an HMN tekap 308 Polres Lampung Tengah berangkat Ke Medan dengan ijin Kapolres Lampung Tengah.
Setibanya di Medan (Sumatera Utara) Tekab 308 Berkordinasi dengan personil Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN di Kelurahan Sunggal Kanan Kec Sunggal Kab Deli Serdang Prov. Sumatera Utara.
“Personil langsung ke lokasi dan pelaku HMN berhasil ditangkap dengan didamping personil Polresta Medan,” Lanjut Edi.
Sambil menunggu penerbangan untuk kembali ke Lampung HMN dititipkan sementara ke Polresta Medan dan kembali tgl 27/05/2021, dan untuk pengembangan mencari keberadaan barang bukti dikampungnya pelaku.
Pelaku Melawan dan berusaha melarikan diri, dan diberikan tindakan tegas terukur, “Tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku HMN kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancaman dengan hukuman penjara selama 7 Tahun penjara Pelaku juga merupakan Residivis Curat. “ Demikian Pungkasnya.