DaerahMalang

Tarif Baru Air Minum PDAM Kabupaten Malang Berlaku mulai Bulan Juni, Ini Besarnya

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang bakal memberlakukan tarif baru pelanggan air minum mulai bulan Juni 2021 mendatang, setelah 11 tahun tidak mengalami perubahan tarif.

Kendati, kata Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan H.Syamsul Hadi, S.Sos.MM saat dihubungi Mitratoday.com jumat (28/5/2021), penyesuaian tarif air minum tersebut tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian tarif air itu sendiri,lanjut Syamsul sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang, HM Sanusi.

“Insyaallah efektif mulai bulan Juni 2021 mendatang ya,”ungkap Syamsul Hadi.

Syamsul menambahkan, sejak tahun 2010 lalu Tarif dasar air ditetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik dan akan disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik sesuai dengan perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2020. Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri.

Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik.

Syamsul melanjutkan, bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan niaga dan industri juga ditetapkan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” beber Syamsul Hadi.

Syamsul menilai, penyesuaian tarif air tersebut masih sangat terjangkau bagi pelanggan karena untuk menyesuaikan tarif air minum tersebut ,pihaknya telah melewati kajian dan perhitungan yang matang.

“Kenaikan tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau 10 meter kubik adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya. Dan tergolong sangat terjangkau karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan,” beber Syamsul.

Syamsul juga memastikan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan MBR. Pelanggan MBR tetap membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar.Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, terang Syamsul ,pihaknya telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 meter kubik per bulan. Hal ini juga berlaku bagi pelanggan tempat keagamaan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button