Brebes,mitratoday.com – Terlihat jelas aktifitas pengurugan pada hari Jumat (16/6/2023) disinyalir dari perusahaan PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal Tegal. Informasinya untuk dibangun pabrik sapu namun diduga belum mengantongi izin lingkungan, izin andalalin, UPL/UKL, amdal serta belum sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Terpantau puluhan damtruck besar bermuatan material tanah urug keluar masuk proyek urug lahan kosong di Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Slamet seorang Pengawas Lapangan PT. Ladang Mas, saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa dirinya hanya mendapat pekerjaan dari bosnya untuk mengurug dan meratakan lahan tersebut,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan itu mengatakan dilokasi tersebut untuk sewa gudang, sementara yang ditanyakan rekan-rekan media adalah tentang pengurugan disatu lahan terpisah yang informasinya akan dibangun pabrik sapu oleh PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal Tegal.
“Untuk lahan itu pihak kami sudah kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sample-sample, belum memproduksi tapi membuat contoh-contoh untuk ditawarkan,” ujar Tety tanpa memberikan jawaban tegas tentang kelengkapan perizinan lingkungannya sudah ada atau belum, Jumat (16/6/2023).
Tety mengatakan tugas Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu di Kementerian.
“Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena kewenangan ada di pusat, takut salah. Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan-rekan media, akan kami cek ke lapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat penindakan pengendalian dan nanti pusat akan turun,” ucap Tety.
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Afroni saat ditemui mengatakan lahan tersebut informasinya untuk gudang.
“Kalau disitu kan pengajuannya untuk gudang, jadi perizinannya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tetapi cukup dengan izin lingkungan dan IMB atau PBG,” ujar Afroni.
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Bregas Trisnori menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PT. Ladang Mas tersebut.
“Kami mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tapi harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harusnya dilengkapi dokumen perizinan lingkungan terlebih dahulu, seperti andalalin lalu UPL/UKL atau amdalnya, sangat disayangkan lantaran mereka diduga abai dan melanggarnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu.” Ujarnya.
“Ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam Pasal 76 Ayat (1) dan (2), Pasal 79 dan Pasal 80 Ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam Pasal 109 s/d Pasal 119,” kata Trisnori saat ditemui Senin (19/6/2023).
Pewarta : Hartadi