BlitarDaerahHeadline

Tanggapi Demo PMII, Wabup Blitar: Sudah Diatur di UU Cipta Kerja, Perusahaan Tidak Boleh Beri Upah di Bawah UMK

Blitar,mitratoday.com – Terkait Aksi Demontrasi Mahasiswa PMII pada Selasa (16/05/2023) di Kantor Disnaker Kabupaten Blitar dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Wabup Blitar Rahmat Santoso berikan pendapatnya.


Regulasi terkait upah sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Disnaker berwenang bertindak terkait hal ini. Dia sangat menyayangkan bila masih ada pekerja yang diberi upah di bawah UMK, khususnya di Kabupaten Blitar.

“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan gak boleh memberi upah di bawah UMK. Nanti kalau ada temuan seperti yang di serukan teman-teman mahasiswa, nanti Disnaker akan bertindak,” kata Wabup Rahmat saat dikonfirmasi.

Lanjut Wabup, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait dan melakukan rapat koordinasi membahas persoalan ini. Sekaligus dia juga memberi apresiasi pada mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Kami meresponnya dengan baik, saya juga apresiasi aksi kawan-kawan mahasiswa. Nanti kami akan adakan rapat untuk membahas soal upah di bawah UMK ini. InsyaAllah akan dikumpulkan semua pihak-pihak terkait,” ujarnya.

“Saya berharap, masalah UMK ini cepat terselesaikan. Kami serius menyikapi hal ini, karena ini terkait hak-hak pekerja dan berhubungan dengan kesejahteraan,” pungkasnya.

Perlu diketahui Puluhan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar melakukan Aksi demontrasi di DPRD Kabupaten Blitar yang sebelumnya mereka melakukan aksinya di Disnaker Kabupaten Blitar Selasa (16/05/2023).

Sampai di Kantor DPRD Kabupaten Blitar usai dari Kantor Disnaker Kabupaten Blitar Mahasiswa langsung membakar ban di depan Kantor Dewan dan berorasi secara bergiliran.

Mahasiswa menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar tegas kepada para pengusaha yang memberikan gaji buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar Rp. 2.215.017,18, menurut Mahasiswa masih banyak para buruh yang digaji jauh di bawah UMK.

Kordinator Demo Toha Ma’ruf menjelaskan, upah di Kabupaten Buruh ini berdasarkan keputusan gubernur Jatim sekitar Rp 2.215.017,18, namun kenyataannya masih banyak yang di bawah UMR, disini dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Daerah.

“Kedua harus ada posko pengaduan UMR di Kabupaten Blitar belum ada kalau pun ada belum maksimal, pemerintah Kabupaten Blitar harus berikan sangsi kepada perusahaan yang tidak memberikan UMR seperti ketentuan berlaku, harus diberikan sangsi yang tegas,” tegas Toha Ma’ruf.

Terakhir pemerintah Daerah atau BPJS harus berperan dalam mensosialisasikan jaminan Sosial kerja agar para pekerja bisa mendapatkan hak nya, bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial hingga jika terjadi kecelakaan kerja mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Toha Ma”Ruf juga menambahkan, “Terkait tadi kita ditemui oleh DPRD, itu percuma saja karena bukan Komisinya yang menemui kita, kita ditemui oleh Komisi I seharusnya kan oleh Komisi IV, jadi mereka hanya sekedar menemui saja,” ujar Toha Ma’ruf.

“Jadi percuma tidak ada kebijakan dan bisa memanggil pihak terkait, maka nya kita akan mengkaji lagi dan data akan masuk terus lalu akan kita serahkan ke DPRD dan Disnaker,” pungkas Toha Ma’ Ruf.

Pewarta : NoviĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button