Tanggapan Pemprov Kepulauam Babel Terkait Jalan Bukit Layang-Mabat
Pangkal Pinang,Mitratoday.com-Pernyataan Bupati Bangka, Mulkan di media yang menyebutkan bahwa Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Babel) tidak menyetujui anggaran DABA fisik untuk tahun 2020 yang mereka ajukan, mendapat tanggapan dari pihak Pemprov Kepulauan Babel.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kepulauan Babel, Fery Insani menegaskan, memang tidak ada kewajiban pihak provinsi untuk memberikan bantuan kepada kabupaten/kota terhadap hal-hal yang bukan pendukung prioritas provinsi dan di luar kewenangan.
“Pemberian bantuan keuangan oleh provinsi prinsipnya dapat dilakukan jika provinsi sudah memenuhi kewajibannya untuk mendanai seluruh urusan yang menjadi kewenangannya, dan masih terdapat sisa anggaran untuk diberikan kepada kabupaten/kota,” ungkapnya.
Untuk tahun 2019, Kabupaten Bangka sudah diberi bantuan DABA sekitar 30 miliar rupiah. Untuk pembangunan fisik jalan sejumlah 25 miliar rupiah.
“Banyak prioritas yang jadi kewenangan kita yang harus kita danai. Selain itu asumsi penerimaan dari Dana Bagi Hasil 2020 dari pusat, juga mengalami penurunan 84 miliar rupiah. Dengan kondisi keuangan yang demikian, maka tidak cukup kita untuk membantu apalagi yang bukan kewenangan provinsi. Kebijakan untuk tidak membantu DABA yang bersifat fisik, juga berlaku utk semua kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kepala Bappeda, Fery Insani juga mengatakan bahwa jalan yang dimaksud oleh Bupati Bangka bukanlah kewenangan provinsi, karena itu bukan jalan provinsi.Jika yang dimaksud Bupati Bangka usulan DABA yang tidak diakomodir Pemprov Kepulauan Babel, Fery Insani menegaskan bahwa DABA tidak wajib hukumnya.
“DABA dialokasikan terhadap prioritas provinsi tetapi bukan jadi kewenangan provinsi. Misalnya, JUP yang kita anggap prioritas tapi bukan kewenangan atau Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang dapat didanai provinsi. Jadi, kurang tepat jika bupati menyebutkan itu,” ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Babel, Noviar Ishak mengatakan, statemen Bupati Bangka kepada media mengenai keluhan warga terhadap kerusakan Jalan Raya Mabat- Bukit Layang di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka yang terkesan menyudutkan provinsi, adalah tindakan yang kurang tepat.
Karena, menurutnya tanggung jawab penanganan suatu ruas jalan diatur dalam SK Menteri PUPR. Serta, jalan yang dimaksud oleh Bupati Bangka tersebut merujuk pada SK Menteri PUPR adalah tanggung jawab Pemkab Bangka untuk membangun, meningkatkan, dan memeliharanya.
“Kalau memang keuangan pemkab tidak memiliki kemampuan keuangan untuk hal tersebut, bisa saja mengusulkan bantuan pendanaan melalui mekanisme DABA. Dana bantuan provinsi ke kabupaten/kota untuk menangani kegiatan di kabupaten yang bukan merupakan tanggung jawab provinsi yang sifatnya strategis dan penting untuk dilaksanakan. Tapi, di satu sisi pemkab kekurangan dana utk hal tersebut, silakan ajukan, dengan mekanisme pengajuan DABA. Tentunya berjenjang, dimulai usulan pemkab ke provinsi, dibahas dalam forum OPD terkait, Musrenbang, pembahasan di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) provinsi sampai pembahasa di DPRD,” ungkap Kadis PUPR Noviar Ishak.
Lalu, perkara disetujui atau tidak bantuan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan banyak hal, seperti kesiapan administrasi, data teknik kegiatan (DED, ketersediaan lahan dan sebagainya), skala prioritas pembangunan, dan tentunya ketersediaan dana yang ada pada tahun berjalan.
“Nah, tidak semua usulan pemkab dapat selalu memenuhi kriteria dan disetujui untuk dibantu. Kalau tidak bisa dibantu, tentunya pemkab tidak serta merta melemparkan kesalahan kepada pemprov Harus dikaji, dievaluasi, dan dikoordinasikan bersama. Jangan mudahnya melemparkan kesalahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Bupati Mulkan mengatakan Pemkab. Bangka sebenarnya sudah berupaya memperbaiki jalan yang dikeluhkan warga. Namun, pengajuan anggaran untuk perbaikan Jalan Bukitlayang- Mabat pada tahun 2020, belum disetujui Pemprov Kep ulauan Bangka Belitung. (Adv-Adi).