Daerahjawa Timur

Tampung Aspirasi P3KM, Komisi B DPRD Kota Malang Upayakan Mediasi dengan Diskopindag

Malang,mitratoday.com – Merasa aspirasi tak kunjung didengar dan mendapatkan tanggapan dari Diskopindag, Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM) mengadakan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang yang digelar di Pasar Tawangmangu, Klojen, Kota Malang, pada Minggu (12/01/2025) malam.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi B diwakili oleh Ketua komisi B Bayu Rekso Aji, Sekretaris komisi B Abu Bakar, dan Anggota Komisi B Indra Permana yang hadir untuk mencarikan solusi atas berbagai permasalahan pasar yang semakin kompleks.

Di kesempatan tersebut, P3KM menyampaikan berbagai permasalahan yang tak kunjung mendapatkan solusi dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, terutama terkait kenaikan retribusi, insfratruktur, dan PKL liar.

Ketua P3KM, Mus Muliadi menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini Diskopindag, yang kurang maksimal mendukung di dalam mengelola pasar sebagai pusat perekonomian rakyat.

“Karena secara implementasi, operasional, segala macam, itu memang kita masih belum maksimal sama pemerintah. Mulai dari hulu sampai hilinya itu memang masih terabaikan, Kita tidak menafikan itu dan memang itu nyata. Tetapi sekarang kami sudah mulai bergandengan tangan dengan teman-teman di dewan, khususnya Komisi B,” ujar Mus Muliadi.

Mus Muliadi mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai perwakilan pedagang pasar telah menyampaikan poin permasalahan. Menurutnya, nilai retribusi yang tinggi dinilai memberatkan para pedagang.

“Itu dia yang menjadi pembahasan utama kita seperti itu. Karena selama ini ya mohon maaf ya, mohon maaf, dari Oknum Diskopindag kan menyampaikan hanya 10 ribu, itu tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mus Muliadi juga mengatakan bahwa para koordinator pedagang pada awal Januari ini mulai mengeluh terkait retribusi tersebut dan menuntut Diskopindag transparansi terkait nilai retribusi.

“Karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak. Kalau kerjaan pemerintah itu baik, mesti maju. Kita tidak minta (retribusi) diturunkan, tapi tetap pada posisi yang berjalan. Karena itu tadi, alasannya memang belum ada semacam transparansi terkait masalah ini,” jelasnya.

Mus Muliadi berharap banyak kepada komisi B untuk mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.

“Ya harus ada jalan keluar terkait menaikkan restribusi ini. win-win solution ya terkait menaikkan retribusi, jangan dulu,” tuturnya.

Sekretaris Komisi B, Abu Bakar mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari P3KM dan mencarikan solusi atas keluhan dari perwakilan pedagang pasar tersebut.

“Kita banyak menampung aspirasi dari warga terkait pertama retribusi, kenaikan retribusi. Yang kedua terkait dengan PKL liar. Juga ada beberapa tadi permasalahan lainnya. Insya Allah kita bisa menyelesaikan terkait itu,” ujar Abu Bakar.

“Dan Insya Allah kita bakal memanggil dinas yang terkait, juga tadi kita menyampaikan mungkin kita bisa audiensi dengan warga perwakilan dari P3KM dengan dinas yang terkait,” lanjutnya.

Masalah retribusi yang berlarut-larut dan belum ada titik temu antara P3KM dengan Diskopindag hingga sekarang, membuat Komisi B berencana menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Jadi masalah pasar ini tidak akan bisa tuntas kalau kita tidak ketemu dengan dinas yang terkait. Makanya saya tadi bilang cukup jangan terlalu panjang lebar, kita panggil aja dinas terkait, juga kita nanti panggil perwakilan dari P3KM, kita bicarakan dan cari solusinya bersama-sama seperti apa. Karena setiap permasalahan pasti bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” tegas Abu Bakar.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi B, Indra Permana menambahkan bahwa permasalahan retribusi harus dapat diselesaikan tahun ini, dan kedepannya tidak berlarut-larut.

“Jadi memang permasalahan retribusi menjadi isu utama dalam pengelolaan pasar di kota Malang. Jadi harapan saya tentang retribusi harus clear tahun ini juga, tidak ada lagi permasalahan tentang retribusi. Baik nanti bisa dari PERDA maupun PERWAL, dinas wajib menegakkannya dengan benar,” tukas Indra Permana. (Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button