Bangka BelitungDaerah

Tamatan SMA Sederajat Tidak Bisa Lagi Jadi Pejabat

BELTIM, BANGKA BELITUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur menyatakan tidak akan lagi mengangkat Pejabat Eselon/ Jabatan Administrator dan Pengawas dari pegawai yang hanya berijazah SMA sederajat. Keputusan itu mulai berlaku sejak tahun 2018 ini.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mudiarsono menyatakan meski ASN telah memiliki pangkat dan golongan tinggi, tetap tidak bisa diangkat dalam Jabatan Adminstrator/Eselon III ataupun Jabatan Pengawas/Eselon IV. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Biar pangkat dan golongannya tinggi tetap tidak bisa. Syaratnya bisa dilihat di Pasal 54 PP 51 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” jelas Yayan sapaan Mudiarsono kepada Diskominfo Beltim, Rabu (10/1).

Yayan mengatakan jika ada pelantikan pejabat selanjutnya maka ASN yang masih berstatus tamatan SMA sederajat tidak bisa diikutan. Dijelaskannya, untuk eselon IV minimal pendidikan diploma 3, dan eselon III minimal berijazah sarjana atau diploma 4.

“Jadi nanti kalau ada penyesuaian nomenklatur dan harus diangkat dalam jabatan baru maka yang ASN lama yang masih berijazah SMA harus diangkat ke jabatan pelaksana. Kalau dak dilantik masih bisa,” kata Yayan.

Diakuinya hingga saat ini masih banyak ASN di Kabupaten Beltim yang masih berijazah SMA yang menduduki jabatan pengawas dan administrator. Para ASN tersebut dilantik sebelum adanya PP nomor 11 Tahun 2017.

“Banyak kita, jangankan di eselon IV, di eselon III juga banyak,” ungkap Yayan.

Terkait hal itu, para pejabat yang belum menyesuaikan ijazahnya akan diberikan kesempatan 5 tahun untuk menyesuaikan penyesuaian kompetensi pendidikan. Jika dalam kurun lima tahun tidak mengambil ijazah maka akan dikembalikan menjadi staf.

“Makanya kita berikan batas waktu lima tahun untuk sekolah,” ujarnya. (Sudian/hms)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button