Blitar,mitratoday.com – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso akhirnya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA), dan kini Wabup melaporkan balik adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik melalui kuasa Hukumnya yaitu Joko Trisno Mudiyanto dan 8 pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo).
Adapun 8 pengacara tersebut yakni Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, dan Moh Hidayatus Sokheh melaporkan balik pelapor Hadi Prajitno.
Salah satu Kuasa Hukum, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan bahwa laporan balik Wakil Bupati Blitar yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jatim Kepada pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.
“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi, malah melaporkan klien kami Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” Jelas Joko Trisno.
Namun, kata Joko berkaitan dengan laporan tersebut, wakil Bupati Blitar akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan,” terang Joko.
Bahkan dalam jawaban somasi, Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.
“Selain melaporkan Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat atau memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” ucap Joko Trisno.
Padahal ditegaskan Joko, dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.
“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” tegas Joko Trisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.
Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara.
Pewarta : Novi