DaerahHeadlineMalang

Tak Ditemui, Kuasa Hukum Pemilik Toko dan Parkir Pertokoan Ria Kecewa Sikap Pj Wali Kota

Malang,mitratoday.com – Mendengar akan ada eksekusi sepihak oleh orang yang mengaku pemilik lahan, paguyuban pemilik toko dan paguyuban parkir Pertokoan Ria atau Pertokoan Siswa mendatangi Gedung Balaikota Malang dan DPRD kota Malang untuk mencari solusi, Selasa (26/03/2024).

Mereka datang untuk meminta solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun meskipun Pj. Wali kota Malang Wahyu Hidayat ada di kantor, beliau tidak menemui perwakilan paguyuban. Perwakilan paguyuban hanya ditemui oleh ajudan yang meminta agar mencari solusi ke Dispenda Kota Malang.

Kuasa hukum paguyuban parkir, Henru Purnomo, SH, MH mengaku kecewa dengan sikap Pj. Wali kota Malang yang tidak mau menerima dan menemui pihaknya, padahal mereka datang untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi.

“Kita datang kesini untuk minta perlindungan hukum sebagai warga negara, sebagai warga Kota Malang ternyata ya begini nih. Enggak ada respect sama sekali, enggak ada tanggapan sama sekali. Ini sangat mengecewakan kami, jangan hanya pada saat kampanye Pilkada dan lain sebagainya mereka turun dengan muka senyum tapi kalau kita butuhkan sekarang mereka itu menghindar,” ucapnya.

Henru menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah mencari solusi terkait permasalahan yang sedang terjadi. Dimana mereka mendapatkan surat pemberitahuan tentang adanya eksekusi sepihak oleh pihak Cathalina yang meminta bantuan pengamanan dari Polresta Malang Kota yang akan dilaksanakan pada Selasa (26/03) malam nanti.

“Karena kami merasa teraniaya dengan kebijakan Kapolres yang seolah-olah membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh Cathalina kepada beliau, itu yang pertama. Yang kedua cek lokasi itu sangat penting apakah sertifikat itu adalah lahan parkir atau sertifikat lain. Yang ketiga perolehan tanah tersebut bagaimana prosedurnya, karena fasum itu sangat-sangat tidak bisa dipindahkan kepada perseorangan, kecuali dalam keadaan yang betul-betul amat diperlukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Henru menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan kebenaran, sehingga akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi sepihak yang dilakukan oleh Cathalina.

“Itu hal yang sangat memalukan. Itu masa polisi harus bekerja selama 5 hari untuk kepentingan seseorang bernama Cathalina. Apakah Cathalina itu warga negara VVIP di Indonesia? Apakah ini harus dijaga selama 5 hari, karena sangat-sangat aneh sekali. Saya sebagai warga negara malu, kita akan bertindak melakukan protes, berontak perlawanan sesuai dengan koridor yang ada itu saja sementara,” tegasnya.

Sementara di tempat yang sama, Kuasa hukum Paguyuban pemilik toko Djoko Tritjahjana, SE,.SH., MH, mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada pemerintah kota dalam hal ini Wali kota dan dewan terkait peralihan kepemilikan tanah fasum yang ada di pertokoan Ria.

“Itu adalah fasilitas milik umum, tentunya sangat-sangat tidak memungkinkan itu harus dipindahtangankan kepada perorangan, karena kalaupun dilakukan pengalihan tersebut harus seizin Wali kota dan DPRD. Nah disini saya mau mempertanyakan karena fasum itu sudah berjalan sejak tahun 1982 dan ada peralihan tahun 2010. Nah ini dasarnya apa? Bagaimana mungkin fasum tadi dirubah menjadi kepemilikan, menjadi pemilikan pribadi,” jelasnya.

Dengan terjadinya perubahan kepemilikan fasum menjadi hak milik perorangan tersebut membuat dirinya semakin penasaran dan bertanya-tanya siapa yang dapat mengubah hal tersebut.

“Ini yang cukup membuat saya jadi ada tanda tanya besar, siapa yang berani mengalihkan fasum ini kepada yang namanya Cathalina. Ini bagi saya persoalan, selama proses peralihan itu dilakukan dengan benar, kami akan hormati. Tapi kalau itu tidak benar pemerintah daerah maupun dari pihak yang terkait harusnya sudah harus membatalkan itu. Saya yakin masyarakat semua tahu, khususnya orang Malang bawa di situ adalah tanah fasum yang tidak mungkin dikelola menjadi milik perorangan,” ungkapnya.

Mengenai kedatangannya untuk berdialog dan mencari solusi dengan Wali kota yang bertepuk sebelah tangan, Djoko menyesalkan hal tersebut, karena dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk membahas persoalan yang terjadi.

“Karena ini menyangkut nasibnya orang banyak, nasibnya orang-orang yang bekerja di lingkungan itu ya. Yang cukup kami sesalkan ya kok ternyata di dewan juga tidak ada yang menemui, padahal surat kita sudah ada. Di Wali kota juga sudah tapi sekarang kita diminta untuk menghubungi ke Dispenda gitu loh, tapi saya yakin pemerintah kota tahulah bahwa ini benar atau salah tahu, pasti dewan pun tahu ini benar atau salah, sehingga kita enggak perlu takut,”

Djoko bersama kliennya pun meminta semua pihak mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Pihaknya akan menghormati dan menerima jika memang fasum tersebut milik perorangan setelah ada kepastian hukum.

“Bagi masyarakat yang penting adalah kepastian hukum. Kalau itu memang jadi miliknya Cathalina semua secara undang-undang dan pengadilan, mau dibongkar ya bongkar aja kalau memang putusan pengadilan. Jadi jangan sampai memutuskan kebenaran tanpa landasan hukum dan tanpa ada putusan pengadilan mengenai sah tidaknya sertifikat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan bahwa belum menerima surat apapun terkait eksekusi.

“Eksekusi apa ya? Kami di polresta belum ada terima surat eksekusi, baik dari pengadilan ataupun pihak lain,” tegasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button