Aceh TamiangDaerahHeadline

Tak Dibubuhi Tandatangan Ketua DPRK, KPU RI Belum Terbitkan SK KIP Aceh Tamiang

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang menggelar konferensi pers di ruang kerja Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST terkait, surat Komisi Pemilihan Umum RI tertanggal 04 Agustus 2023 bernomor 792/SDM.13-SD/04/2023 perihal, Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Periode Tahun 2023-2028, Jumat (11/08/2023).

Saat konferensi pers digelar Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto,ST turut didampingi Sekretaris KIP Aceh Tamiang Achmad Yuardana beserta Kabag Persidangan DPRK Zainuddin Rambe.

Dalam surat KPU RI tersebut meminta kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk melengkapi tandatangan pada berkas surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor 170/14/2023 tertanggal 26 Juli 2023 Perihal Surat Pengantar Penetapan lima Anggota KIP Aceh Tamiang dan lima orang cadangan.

Polemik panjang yang masih bergulir dalam proses perekrutan KIP Aceh Tamiang, sehingga belum diterbitkannya SK KIP Aceh Tamiang oleh KPU RI.

Kepada awak media Supriyanto,ST mengatakan, “terkait dengan surat KPU RI ini, tadi pagi kita sudah membahas bersama Wakil Ketua 1 Fadlon dan Wakil Ketua 2, M.Nur,” ucapnya tanpa merinci hasilnya.

Supriyanto,ST juga menambahkan, belum bisa memastikan apakah akan menandatangani surat pengantar Penetapan lima Anggota KIP Aceh Tamiang. “Kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Ditempat yang sama Sekretaris KIP Aceh Tamiang juga menyampaikan bahwa kekosongan KIP Aceh Tamiang diambil alih oleh KIP Aceh.

Pewarta : Siti Hawa

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button