Tak Berbadan Usaha, Pembuatan Bak Penampungan Karet Tak Diperbolekan
Bengkulu Utara, mitratoday.com – Tak berbentuk Badan Usaha, masyarakat tidak diperolehkan membuat bak penampungan Karet di ungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupatrn Bengkulu Utara Akmaludin dalam Rapat Kerja (Hearing) bersama anggota Dewan Bengkulu Utara di gedung DPRD menanggapi pertanyaan dewan, selasa (26/6/2018).
Dijelaskan oleh Kepala BLH, yang di perbolehkan untuk membuat bak penampungan Karet harus berbentuk Badan Usaha.
Jika tidak, maka izin untuk membuat bak penampungan karet dilingkungan/pemukiman warga tidak di berikan izin (tidak diperbolehkan).
Termasuk, membuang limbah cucian sembarangan juga dilarang. Lantaran dapat merusak lingkungan dan infrastruktur dasar (badan jalan).
Sementara itu, untuk mengatasi limbah tersebut, pihak PUPR akan membangun IPAL yang dapat menampung limbah sebanyak 50 kk di setiap Desa.
Hearing yang dilangsungkan oleh esekutif dan legeslatif pagi hari tadi, dalam rangka pembahasan lanjutan Raperda Tentang Pengelolaan Air dan Domestik. (ADV)