Tahapan Pilkada Minahasa, KPU Minahasa Putuskan Dukungan Paslon 23.652Suara
Pada kesempatan ini Tinangon memutuskan bahwa angka minimum dukungan untuk calon perseorangan adalah 23.652 suara, Angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari angka DPT terakhir Kabupaten Minahasa yaitu pada Pilgub Sulut 2015 yang berjumlah 278.257 waktu lalu.
“Rapat Pleno memutuskan dukungan pasangan calon perseorangan harus tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan. Sesuai dengan perhitungan, penyebaran minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa yang memiliki 25 Kecamatan, adalah 14 kecamatan, 50 persen kecamatan adalah 12,5 yang jika dibulatkan menjadi 13. Ditambah 1 kecamatan untuk memenuhi ketentuan minimal lebih dari 50 persen,” ungkap Tinangon.Lebih jauh diungkapkan bahwa Perhitungan jumlah minimal dukungan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk Pilkada dan sesuai tahapan harus dimasukkan pada 25-29 November 2017,” jelasnya
Ditambahkan Pemberi dukungan harus penduduk yang sudah punya hak pilih, kecuali dari TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, Hukum Tua dan ASN. Untuk calon perorangan yang hendak mengambil dukungan bisa meminta formulir ke KPU Minahasa, atau via website KPU RI dan KPU Minahasa baik hard copy maupun soft copy.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Minahasa, Dicky Paseki, Wiesje Wilar, Lord Malonda, Kristoforus Ngantung, Ketua Panwaskab Minahasa, Donny Rumagit, anggota, Rendy Umboh serta jajaran sekretariat.
Laporan : Iskandar Sulut