BlitarDaerahjawa Timur

Tabrakan Maut di Blitar : Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap

Blitar,mitratoday.com  – Satlantas Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Korban, Fredi Widodo (47), warga Jalan Sawit No. 48, ditemukan tewas di parit sungai tak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, saat konferensi pers, insiden bermula ketika sebuah mobil tidak dikenal melaju dari arah utara ke selatan.

“Mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat,” jelasnya, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah menerima laporan pada pukul 06.30 WIB, petugas dari Satlantas Polres Blitar Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarah pada dugaan bahwa kendaraan pelaku adalah mobil Suzuki Swift merah. Penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas mengidentifikasi kendaraan Suzuki Swift merah dengan ciri khas kap atas berwarna hitam yang melintas tak lama setelah kejadian.

Untuk mempercepat pengungkapan, Polres Blitar Kota menyebarkan informasi dan rekaman CCTV melalui media sosial.

“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mobil tersebut,” ujar Kapolres.

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai keberadaan mobil yang diduga terlibat tabrak lari di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Petugas segera mengamankan pengemudi berinisial AGS (37), seorang sopir bus pariwisata. Kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW juga disita sebagai barang bukti. “Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita meliputi:
1. Mobil Suzuki Swift warna merah dengan nomor polisi N 1599 ABW.
2. Serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam.
3. Dokumen identitas pelaku berupa KTP, SIM, dan STNK.

Pelaku akan dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutup Kapolres Blitar Kota.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button