Bangka BelitungDaerah

System Transaksi Non Tunai, Kemenag Bateng Kerjasama dengan Bank Mandiri

BATENG, mitratoday.com – Dengan terbit nya surat edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2017 tertanggal 27Oktober 2017 tentang transaksi pembayaran Non tunai pada seluruh jajaran Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Maka dari itu dengan telah berlakunya edaran tersebut sejak mulai 1 januari 2018,transaksi pembayaran non tunai dilakukan diseluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama.

Yang mana menindaklanjuti surat edaran nomor 3 tahun 2017,dengan itu Kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi Bangka belitung Nomor. B-5697/Kw. 29/Tu. 1/12/2017 tanggal 14 Desember 2017,untuk diteruskan KeKemenag Bangka tengah agar menerapkan pembayaran secara Non tunai Melalui Anggaran APBN 2018 ini.

Sementara itu, beberapa satuan kerja(satker) yang ada di kantor Kementerian Agama Bangka tengah itu sendiri sudah menggunakan fasilitas kartu debit disamping fasilitas cash management system sebagai pelengkap transaksi pembayaran non tunai tersebut,” kata Abdul Halim selaku PPK, seizin Kepala Kantor kemenag Bateng, H. Ruslan, S. Ag.

“Baru -baru ini kita sudah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Mandiri cabang Koba selaku tempat rekening bendahara pengeluaran terkait transaksi pembayaran system Non tunai.

Dijelaskan Abdul Halim, transaksi pembayaran non tunai yang dimiliki Bank Mandiri untuk corporate adalah Mandiri Cash Management System yang memiliki fitur sesuai dengan kebutuhan Satker, sehingga dapat membantu dan mempermudah pengelolaan keuangan di Kementerian Agama secara efektif dan Efesien.

“Selain itu untuk kemudahan kita dapat monitor kapan saja dan dimana saja selama tersedia jaringan internet.

Namun untuk pembayaran dilakukan Bendahara Satker (LS Bendahara) seperti honore pengelola keuangan dan lainnya yang berkaitan dengan Pegawai Internal Kantor Kementerian Agama Bangka tengah itu sendiri,” jelas Abdul Halim.

“Yang nantinya akan dilakukan pembukaan rekening baru bagi masing -masing pegawai pada Bank yang sama pada rekening bendahara pengeluaran di satuan kerja (satker) untuk meminimalisir biaya yang muncul akibat transaksi Non tunai tersebut.

Dengan adanya system ini mempermudah dalam pembayaran dan tidak repot lagi, “terangnya.(gustiar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button