Daerahriau

Surat Edaran Gubernur Riau,Larangan Warga Rayakan Tahun Baru Membakar Petasan dan Meniup Terompet

Penulis : Iswadi
Editor   : Redaksi

Pekanbaru,Mitratoday.com-Gubernur Riau H.Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran terkait tentang larangan buat warga merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan, maupun menyalakan kembang api, dan meniup trompet.

Surat Edaran dengan nomor surat 216/SE/2019 dikeluarkan pada Senin (30/12/2019) merupakan imbauan yang ditujukan kepada jajaran pejabat Pemprov Riau, Rektor di Riau, dan masyarakat.

Menurut Gubri, Surat Edaran itu dikeluarkan atas dasar keprihatinan terhadap bencana alam yang telah terjadi di Provinsi Riau.

Berikut bunyi imbauan Gubri tersebut;

  1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan penipuan terompet.
  2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuat kegiatan pada malam pergantian tahun.
  3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istiqosah dan keselamatan terhindar dari segala Bencana.
  4. Kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun kejalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Surat ditandatangani Gubri

Syamsuar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button