Supir Truck yang Mengaku Korban Perampasan Diduga Seorang Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi
Banyumas,mitratoday.com – Berita yang sudah viral dibeberapa media sosial online terkait adanya oknum supir truk ber inisial YW yang mengaku dirampas uang dan HP nya dan telah melaporkannya ke Polres Banyumas kini mulai memanas dan mulai babak baru dengan adanya rencana pihak tertuduh S dan N yang akan melaporkan balik dan juga menyiapkan beberapa laporan ke Polda Jateng dalam waktu dekat ini.
Hal itu disampaikan Ketua PW FRN Jateng Sumakmun saat disambangi beberapa awak media di kantornya, Senin (4/9/2023).
Sumakmun yang menjadi kuasa pendamping bagi tertuduh ber inisial S dan N yang merupakan anggotanya di FRN Jateng, dalam waktu dekat akan melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja menuduh melakukan perampasan, serta pihak-pihak yang dengan sengaja telah menyebarluaskan gambar foto saudara S dengan tanpa izin sehingga berdampak dituduhnya anggota nya sebagai pelaku perampasan.
Selain itu juga, lanjutnya, pihaknya akan buat laporan terkait dugaan adanya mafia migas dalam perkara yang menjerat anggotanya.
“Bahwa benar dalam waktu dekat saya akan dampingi saudara S dan saudara N melaporkan pihak-pihak yang telah merugikannya, kami akan segera membuat laporan dan atau pengaduan di Polda Jateng,” ujarnya.
“Bahwa orang yang menuduh anggota saya sebagai pelaku perampasan ternyata pada saat kejadian sang penuduh diduga sedang mengangsu BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan kendaraan jenis truck book yang sudah di modif. Kemudian untuk diketahui pula bahwa pada saat supir truck itu dimintai keterangan oleh Resmob mengaku dirampas uang dan HP nya, dirinya juga mengaku sedang mengangsu BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di lokasi kejadian perampasan uang, hal itu telah dijelaskan sendiri oleh saudara supir yang ber inisial YW pada saat sang supir dimintai keterangan di Polresta Banyumas yaitu pada saat klarifikasi atau konfrontir dengan pihak yang dituduh sebagai pelaku perampasan, pada saat itu sang supir mengatakan sendiri kalau habis ngisi BBM bersubsidi,” tegas Sumakmun.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim dan juga anggota yang lainnya bahwa sang sopir diduga korban tapi juga sebagai pelaku kejahatan,” kata Sumakmun.
Lebih lanjut, Sumakmun mengatakan, bahwa seharusnya truck yang untuk mengangsu yang berisikan BBM bersubsidi hasil ilegal itu diamankan dulu oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti telah terjadi peristiwa pidana yaitu terjadi diatas mobil truck tersebut, dan sudah di laporkan Polres Banyumas.
“Ya bagaimana mungkin sudah ada laporan terjadinya peristiwa itu, terjadinya didalam kendaraan tuck itu, tapi mobil truck itu tidak diamankan di Polres Banyumas untuk pembuktian, apa karena pada saat peristiwa itu terjadi kendaraan truck tersebut digunakan untuk mengangsu dan berisi BBM bersubsidi ilegal hasil mengangsu secara ilegal,” ujar Sumakmun.
“Oleh karena itu kami berharap pihak kepolisian Polres Banyumas harus tegas dalam menyikapi ini dan harus tegas dalam menegakkan hukum, yaitu tindak tegas pengangsu BBM bersubsidi ilegal, karena itu merugikan perekonomian rakyat dan negara, dan itu menjadi imbauan Kapolri kepada jajaran anggotanya bahwa siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi atau untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri harus ditindak dengan tegas,” pungkas Sumakmun. (Tim)