Tangerang,Mitratoday.com-Di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Tim Kuasa hukum yang terdiri dari Sukisari, SH, Kartika Honny, SH, MH, Ratna Wening Purbawati, SH dan T. Toha Setiadi, SH memberikan keterangan di depan media atas putusan Majelis Hakim perkara pidana nomor 1773/Pid.B/2020/PN.TNG yaitu Melepaskan Terdakwa Herman Kora dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) atas tuntutan Pasal 374 KUHP Pidana Penggelapan dalam jabatan yang diadili pada Pengadilan Negeri Tangerang.
Sukisari, SH meminta Kapolri agar kejadian kriminalisasi terhadap warga negara dan masyarakat yang buta hukum, dimana kasus utang piutang sebagai pengusaha, atau kasus perdata tetapi oleh oknum penyidik diarahkan dan direkayasa menjadi kasus pidana dihentikan. Bukan pertama kali, kasus perdata, oleh oknum penyidik bisa diarahkan menjadi kasus pidana, diduga atas pesanan pelapor, kemudian oknum penyidik diduga bekerja sama dengan oknum jaksa peneliti mengarahkan supaya bisa P-21. Sukisari, SH meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk memeriksa oknum penyidik, dan Kapolsek Teluk Naga serta atasan penyidik yang bertanggung jawab atas pengawasan bawahan.
Kasus bermula ketika terdakwa Herman Kora saksi pelapor Johan Kosasi mendirikan PT Metalindo Adi Perkasa, dimana Terdakwa Herman Kora dan Saksi Pelapor Johan Kosasi sama – sama memiliki saham sebesar lima puluh persen dan terdakwa Herman Kora diangkat sebagai Komisaris dan Saksi Korban Johan Kosasi sebagai direktur.
Bahwa PT Metalindo Adi Perkasa tidak memiliki rekening bank, tetapi yang ada adalah rekening tabungan pribadi di Bank BCA cabang Elang Laut Pantai Indah Kapuk nomor rekening 627-5138588 atas nama bersama terdakwa Herman Kora dan saksi pelapor JOHAN KOSASI, yang mana buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh Saksi Johan Kosasi.
Bahwa PT Metalindo Adi Perkasa yang tunduk kepada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas adalah produsen Kabel, sedangkan pemasaran kabel menggunakan masing-masing merek, yaitu Saksi Pelapor Johan Kosasi menggunakan merek Mitra Bangun Usaha (MBU) Sedangkan Terdakwa Herman Kora menggunakan merek Green Lake Cable (GLC) dan masing-masing memiliki Langganan/Customer sendiri-sendiri sebagai perusahaan perorangan tunduk kepada Undang-Undang Hukum Dagang, sesuai dengan Diagram Konstruksi Hukum kasus ini.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, telah diatur Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, dimana masing-masing memiliki tugas dan fungsi masing-masing, khususnya Direksi dan Komisaris.
Bahwa antara usaha perorangan Terdakwa Herman Kora dengan merek Green Lake Cable (GLC) tidak ada hubungan kerja langsung dengan PT Metalindo Adi Perkasa walau Terdakwa Herman kora memiliki hubungan dengan PT Madi Perkasa sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris.
Bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh saksi pelapor Joan Kosasi di Polsek Teluk Naga yang diduga dilakukan Terdakwa Herman Kora terhadap PT Metalindo Perkasa adalah hubungan hukum keperdataan dalam hal ini Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perdata, tetapi terdakwa Herman Kora ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan berlanjut ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang.
Bahwa dalam persidangan terungkap di dalam berkas perkara tidak ada satupun barang bukti dan faktur penjualan atas nama PT. Metalindo Adi Perkasa, rekening tabungan BCA nomor 275138588 atas nama berdua saksi Pelapor Johan Kosasi dan Terdakwa Herman Kora, bukan atas nama PT. Metalindo Adi Perkasa
Walau dokumen tersebut telah disita penyidik dan diajukan JPU dalam persidangan, tetapi tidak ada kaitan sama sekali dengan barang bukti perkara a quo dan dokumen yang disita bukan milik PT. Metalindo Adi Perkasa. Oknum Jaksa Penuntut Umum sangat kentara menggunakan dokumen yang tidak ada kaitan dengan perkara sebagai barang bukti, patut diduga hasil rekayasa oknum penyidik, diduga adanya intervensi salah satu oknum polisi berpangkat Kombes.
Bahwa di dalam persidangan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Para Saksi, Surat/Dokumen, Petunjuk, Keterangan Terdakwa, diperoleh fakta-fakta Persidangan, Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan adanya tindak pidana dalam perkara ini.
Bahwa keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah, bahwa baik saksi pelapor Johan Kosasi maupun Terdakwa Herman Kora, keduanya memang turun langsung menawarkan produksi kabelnya ke toko-toko masing masing dan mempunyai langganan/customer masing-masing, dan semua bukan langganan/customer PT Metalindo Adi Perkasa.
Bahwa untuk mekanisme pembayaran dari customer, langsung dibayarkan kepada saksi pelapor maupun kepada Terdakwa Herman Kora Bahwa benar dari faktur yang ada atas nama Herman / GLC yang belum dibayarkan kepada perusahaan, Terdakwa sebagai pribadi yang membeli, Bahwa benar ada 3 customer yang dicek oleh saksi, yaitu toko di Bekasi, Serang, dan di Pasar Kemis, tetapi itu langganan/customer Terdakwa Herman Kora bukan langganan/customer PT Metalindo Adi Perkasa;
Bahwa benar rekening bersama adalah rekening BCA atas nama berdua antara saksi pelapor Johan Kosasi dan Terdakwa Herman Kora yang fungsinya untuk menerima pembayaran dan biaya operasional, dengan menggunakan ATM yang dipegang oleh saksi Pelapor Johan Kosasi, PT. Metalindo Adi Perkasa tidak memiliki rekening bank dan faktur yang diperlihatkan bukan milik PT. Metalindo Adi Perkasa.
Bahwa terdakwa Herman Kora menerangkan bahwa Terdakwa dilaporkan di Polsek Teluknaga berkaitan dengan tagihan kurang lebih sekitar Rp. 70.000.000,-, yang saat itu belum jatuh tempo, dan uang tersebut tetap berada dalam rekening tabungan BCA nomor 275138588 atas nama berdua saksi Pelapor Johan Kosasi dan Terdakwa Herman Kora, bukan atas nama PT. Metalindo Adi Perkasa, yang hanya bisa diambil oleh saksi pelapor Johan Kosasi, karena ATM, buku tabungan dan Mbanking dipegang oleh saksi pelapor Johan Kosasi, namun sudah ditutup oleh terdakwa. Terdakwa melakukan penjualan kabel listrik dengan melalui toko Green Lake Cable bukan penjualan atas nama PT. Metalindo Adi Perkasa, bahwa bukti surat dan faktur penjualan yang dijadikan barang bukti, bukan milik PT Metalindo Adi Perkasa tetapi milik Terdakwa Herman Kora.
Bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah gagal membuktikan telah terjadi tindak pidana Pasal 374 KUHPidana oleh Terdakwa Herman Kora atas PT. Metalindo Adi Perkasa.
Bahwa pada tahap penyidikan, seharusnya oknum penyidik dan atasannya, bisa menilai dan membedakan bahwa perkara ini merupakan perkara keperdataan bukan perkara pidana, berupa utang-piutang, serta penyidik bisa menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa Jaksa Agung juga harus membenahi oknum Jaksa nakal dan tidak paham akan perbedaan hukum perdata dan hukum pidana. Dalam kasus perkara pidana nomor 1773/Pid.B/2020/PN.TNG dengan tuntutan Pasal 374 KUHP pidana Penggelapan dalam jabatan yang diajukan dalam sidang Pengadilan Negeri Tangerang, ternyata tidak terbukti sebagai tindak pidana, maka kompetensi Jaksa Penuntut Umum perlu dipertanyakan, bahkan berani melakukan penahanan terhadap klien kami Herman Kora.
Bahwa Kenyataan di lapangan, penyidik jarang menerapkan keadilan restorative. Bukan hanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang perlu menjadi perhatian Kapolri, tetapi sikap, tingkah laku dan penyelewengan oknum penyidik perlu menjadi perhatian, sesuai dengan konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Bahwa Jaksa Agung telah menetapkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA-15 TAHUN 2020) yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraktif.
Tetapi oknum Jaksa Penuntut Umum, tidak menerapkan keadilan restorative, malaham melanjutkan penahanan yang dilakukan oknum penyidik dan atasannya.
Diperkirakan masih banyak kasus yang dialami seperti kasus Herman Kora, masalah Keperdataan diarahkan dan direkayasa menjadi kasus pidana.
Bahwa semua penegak hukum, sesuai dengan perintah Presiden RI Jokowi, meminta penegak hukum, dari polisi, kejaksaan hingga KPK tidak asal gigit, mengingatkan agar para penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak “menggigit” orang yang tidak salah.
Bahwa patut disyukuri, Majelis Hakim perkara pidana nomor 1773/Pid.B/2020/PN.TNG, walau diduga ada intervensi dari pihak lain, Majelis Hakim yang takut akan Tuhan tidak goyah dan tetap memberikan putusan antara lain : 1.Melepaskan dari segala dakwaan (onstlaag van alle rechtvelvolging), 2. Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa Herman Kora. 3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Herman Kora dari tahanan dan 4. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada Negara.(Tim)