Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel Dalami Kecelakaan Speed Boat di Teluk Tenggirik
Palembang, mitratoday.com – Kecelakaan Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) degan MS. Tiga Berlian yang menggandeng MS. Doa Bersama mengakibatkan 1 korban jiwa (WNA an WU HAO asal Tiongkok).
Korban merupakan karyawan
Sichuan Kongfen Equipment Group Co.,Ltd., (SASPG) Vendor pd PT. OKI Pulp n Paper.
Kejadian pada Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 09.00 Wib, di Teluk Tenggirik Banyuasin.
Kronologi kejadian Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 Penumpang beserta 2 orang Crew (total 25 orang) dari arah Palembang menuju Sei Baung.
Sementara MS. Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (MS Doa Bersama dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah Palembang.
Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan. (Speed Boat 400 PK berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama) namun terkena dibagian belakang.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecepatan tinggi sehingga tabrakan tak terhindarkan (bagian belakang speed Boat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian)”.
Mengakibatkan Speed Boat kehilangan kendali, masuk air kedalam speed boat dan tenggelam.
Sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.
Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 Tersangka atas nama RM bin Yahya, laki laki, 40 tahun, nahkoda (serang) kapal Semoga Jaya, beralamat di jl H Faqih Usman Kel I Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang.
Penyidik menyita Barang Bukti berupa :
a. 1 unit Speed Boat merk Semoga Jaya 02 berikut 2 (dua) mesin 200 PK
b. 1 unit MS. Tiga Berlian
c. 1 unit MS. Doa Bersama
d. SKAK No. AP 406 / 36 / 93 / TSDP- 01 / 2023 / a.n Romadon.
e. SKAK No. 551.33/729/DISHUB/2020 a.n Rudi.
f. Surat Permohonan Pengukuran Kapal dan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Sungai dan Danau MS. Tiga Berlian tanggal 01 Juli 2024
g. Surat Permohonan Dokumen Kelaiklautan Kapal Sungai Speed Boat Semoga Jaya 02 tanggal 1 Februari 2024
h. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai MS. Doa Bersama No. 551.31 / 484 / DISHUB / 2020
i. Surat izin opeasi sementara MS. Doa Bersama No. 551.31 / 901 / DISHUB 2020
j. Sertifikat Kesempurnaan kapal pedalaman MS. Doa Bersama No. 00876
k. Sertifikat penyuluhan keselamatan operator kapal ASD a.n TOMI tanggal 22 Maret 2016.
“Dari Keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat Nahkoda/Serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan (tetap mengemudikan speedboat dgn kecepatan tinggi) padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dgn baik dan terjadi tabrakan tersebut”.
“Hasil pemeriksaan urine thd tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba (sabu).
Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Catatan :
Daftar penumpang Speed Boat Semoga Jaya:
1. Umar Hadi
2. Bima Rahmad
3. Indar Sanjaya
4. Rio Setiawan
5. Bahtiar
6. Nasri
7. Kevin Kameswara
8. Akhmad Fairuzi
9. Risman Anwari
10. Yunzheng Sun (WNA)
11. Yanpeng Li (WNA)
12. jianji Pang (WNA)
13. Yoshiko Yushimura (WNA)
14. Xianggao Sun (WNA)
15. Yu Chen (WNA)
16. Chao Li (WNA)
17. Teguh Indra (WNA)
18. Pelda Deni Ichwansyah
19. Iptu Belki Prmulia (LR)
20. Ipda Rendi Nopriansyah (LR)
21. Simo Tuuria
22. Wu Hao (MD) (WNA)
23. Muhammad Farhan
( N Siregar )