DaerahMalang

Status Tanggap Darurat Bencana Berlaku Dua Minggu

Pewarta : Malang

Malang,Miitratoday.com-Pemkab Malang telah menetapkan status tanggap darurat Bencana di Kabupaten Malang sejak minggu kemarin (11/4/2021) hingga dua minggu kedepan.

Kendati demikian Sekdakab Malang Dr.Ir.Wahyu Hidayat.MM berharap dalam kurun waktu dua minggu tersebut sitiasi di Kabupaten Malang kembali normal.

Harapan kita jangan sampai bertambah ya,”ujar wahyu Hidayat senin (12/4/2021).

Selama kurun waktu dua minggu tersebut Pemerintah, TNI,dan Polri akan melakukan perbaikan-perbaikan bangunan rusak tersebut. Selesai tidaknya,ujar Wahyu Hidayat tergantung kondisi kerusakannya.

Senada dengan Bupati Malang , saat ini kata Wahyu, Pemkab melalui BPBD tengah melakukan validasi data jumlah bangunan rusak korban terdampak gempa bumi. Ditargetkan validasi tersebut rampung dalam kurun waktu dua hari kedepan sebelum di ajukan ke BNPB untuk mendapatkan bantuan stimulan.

Sementara Pemkab Malang semdiri, beber Wahyu telah menyediakan anggaran tanggap bencana sebesar Rp 6,5 miliar.

“Anggaran ini sisa dari anggaran BTT Kabupaten Malang sebesar Rp 6,5 miliar akan digunakan untuk berbagai penanganan, terutama yang menjadi skala prioritas pemulihan akibat gempa,”beber Wahyu Hidayat.

Wahyu menjelaskan saat ini selain melakukan pendataan, anggaran BTT sebesar Rp 6,5 miliar yang disediakan Pemkab Malang tersebut juga digunakan untuk pemberian bantuan pangan, nutrisi dan dapur umum bagi korban terdampak.

Soal Posko, Wahyu membeberkan bahwa Posko tanggap bencana sudah didirikan mulai di tingkat kecamatan hingga posko desa. Ia juga menyebut saat ini dirinya dengan camat tengah mencarikan rumah yang terdekat dan dinilai aman untuk disewa dan ditempati korban terdampak. Hal dilakukan sesuai permintaan Kepala BNPB Letjen Doni Monardo untuk tidak menyediakan tempat pengungsian sebagai antisipasi agar tidak terjadi cluster baru Covid-19.

Selain itu, tukas Wahyu Hidayat juga sudah meminta ke Dinkes Kabupaten Malang untuk memberikan asupan vitamin peningkat imun tubuh.

“Antisipasi agar tidak ada penyebaran covid-19,”pungkas Wahyu Hidayat.

Sementara Kajari Kabupaten Malang Edi Suhandoyo mewanti-wanti agar jangan ada penyelewengan bansos. Kejaksaan, kata Edi Suhandoyo akan terus memantau proses distribusi Bantuan tersebut agar tidak terjadi penyelewengan.

“Jika Bansos diselewengkan di waktu normal, ancaman hukumannya 20 tahun , tapi jika Bansos bencana diselewengkan ancaman hukumanna adalah hukuman mati, tolong diingat,”tutur Edi Suhandoyo.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button