DaerahHeadlineMalang

SPBU Di Malang Di Sita Pemerintah

Malang,mitratoday.com – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Wilayah Selatan Kabupaten Malang diketahui disita oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur hari rabu (19/1/2022).

Sumber terpercaya dilingkungan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membenarkan jika pihaknya bersama pihak Polda Jawa Timur telah melakukan penyitaan SPBU tersebut, yang diketahui salah satu pemegang sahamnya adalah anggota Dewan Kabupaten Malang.

“Sudah kita lakukan penyitaan atas usaha tersebut rabu kemarin,” kata sumber terpercaya di Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan melalui sambungan telepon selular kamis (20/1/2022).

Ia beralasan, penyitaan tersebut dilakukan lantaran sejak tahun 2020 kemarin SPBU tersebut tidak melakukan tera ulang, dan ternyata SPBU tersebut melakukan kecurangan yaitu mengurangi jumlah takaran liter bahan bakar lumayan banyak.

Penyitaan itu sendiri selain didampingi aparat kepolisian dari Polda Jatim, juga didampingi dinas terkait Pemerintah Kabupaten Malang.” Ujarnya.

Penyitaan dibenarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang melalui Kepala UPT Metrologi Legal, Prayitno. Bahwa pihaknya hanya sekedar mendampingi proses penyitaan.

“Kita hanya mendampingi, karena semuanya menjadi kewenangan Direktorat Metrologi,” tandas Prayitno.

Soal alasan penyitaan, Prayitno mengaku jika pihaknya belum mengetahui detail pastinya. Namun diungkapkan jika sejatinya ditahun 2021 kemarin permasalahan di SPBU tersebut sudah diproses. Namun karena Pandemi Covid, prosesnya sempat mengalami keterlambatan.

“Yang kami tahu, usai di sita langsung diajukan Ke Pengadilan Negeri untuk proses selanjutnya,” ujar Prayitno.

Apakah Pemkab sudah melakukan upaya proses tera ulang sebelumnya, Prayitno menjelaskan jika pihaknya sebelum proses penyitaan sudah melakukan tera ulang terhadap mesin di SPBU tersebut.

Hasilnya dua unit mesin sudah dapat dioperasikan, sementara yang satu memang karena kesalahan nya cukup fatal, maka sudah tidak boleh dioperasikan,” pungkas Prayitno.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button