DaerahNTT

Sostones Y Sisinaru. SH, M.Hum Minta Kapolda Maluku, Lepaskan Tahan Masyarakat Adat Di SBT

Penulis : Ekdar Tella

Maluku,Mitratoday.com-Penahanan 26 orang masyarakat Adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat kabupaten seram bagian timur, (SBT) beberapa waktu lalu yang kabarnya masih ditahan tersebut menghadirkan kritik dari Ketua Bidang Otonomi dan kebijakan Publik, DPD GAMKI Maluku.

Menurutnya tindakan yang dilakukan masyarakat adat tersebut merupakan akumulasi membeladiri akibat hak milik petuanan Adat mereka di ambil tampa pemberihatahuan dan atau dengan sebutan lain melakukan mencuri kayu milik masyarkat adat. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang di akui secara hukum. Hal ini disampaikan pada awak media ini di Jakarta, Jumat, (21/02/20).

Ketua Bidang Otonomi dan kebijakan Publik (DPD GAMKI Maluku), Sostones Y Sisinaru, SH. M.Hum mengatakan,” Sesuai dengan Pasal 70 UU No 23 Tahun 2009, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Ujarnya.

Lanjutnya,”Peran Masyarakat dapat berupa, Pengawasan Social, Saran Pemberian, Usul, Keberatan, Pengaduan; dan atau penyampaian informasi atau Laporan. Peran masyarakat dilakukan untuk, meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan,Menumbuhkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat, Menumbuhkan ketanggapsegeraan Masyarakat untuk melakukan pengawasan social dan Mengembangkan dan menjaga budaya serta kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.” Tutur Sisinaru.

Sisinaru juga menjelaskan, jika ditinjau dari sisi hukum persoalan Illegal Logging ini jika dilihat dari,“Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging melalui penerapan sanksi menurut UU yaitu berdasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yakni barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c. diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon,memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Beber Sisinaru.

Illegal Logging memiliki dampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Dampak, negatif Illegal Logging seperti kepunahan berbagai varietas hayati, menimbulkan bencana alam seperti banjir yang terjadi di Pulau Seram yang merusak fasilitas publik (Jalan Dan Jembatan) dan pemukiman warga itu terjadi akibat kerusakan hutan. Bukan saja itu bebebrapa waktu lalu juga terjadi bencana banjir bandang di Wasior, Papua yang menewaskan hampir 110 Orang, serta banjir di ibukota Indonesia karena kurangnya daerah resapan air akibat adanya pengalihfungsian hutan menjadi pemukiman, global warming membawa dampak beberapa bencana alam yang sering terjadi di Indonesia. Hal tersebut menjadi referensi bagi masyarakat adat menjaga kelestarian hutan mereka.

“Ini pertanda bahwa ada kejahatan yang bisa kita duga sengaja di biarkan oleh pemerintah dan dampaknya justru di alami masyarakat. Olehnya itu dirinya meminta Kapolda Maluku untuk segera melepas 26 orang masyarakat Adat Negeri Sabuai, yang kabarnya sampai saat ini masi di tahan pihak kepolisian setempat.” Tutup Sostones Y Sisinaru, SH. M.Hum, Ketua Bidang Otonomi dan kebijakan Publik. DPD GAMKI Maluku.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button