BENGKULUBengkuluHeadline

Sosialisasi Pergub Kerja Sama Media, Diskominfotik Provinsi Bengkulu Undang SMSI

Bengkulu,mitratoday.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, menggelar pertemuan dengan pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia Bengkulu, Rabu (19/1/2022).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Sri Hartika dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa hal itu terkait sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

“Peraturan Gubernur ini terbit di akhir tahun 2021 lalu, dan awal tahun ini kita sosialisasikan kepada pimpinan media yang tergabung di Serikat Media Siber Indonesia. Selain itu, nanti kita juga akan sosialisasikan kepada pimpinan media-media lainnya,” kata Sri.

Sri mengatakan bahwa terbitnya peraturan Gubernur perlu dipahami bersama sebagai upaya mendukung media agar patuh pada regulasi yang ada.

“Peraturan Gubernur juga diharapkan semakin memotivasi media dan wartawan untuk meningkatkan kualitasnya.” Ujarnya.

Selanjutnya Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo menyampaikan, substansi Peraturan Gubernur tersebut sejalan dengan regulasi pers, baik UU Pers nomor 40 tahun 1999 maupun regulasi turunannya, yakni Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.

“Tidak ada yang istimewa dalam Peraturan Gubernur ini, hanya penegasan yang mengikat saja atas terbitnya Peraturan Dewan Pers nomor 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers. Meskipun ini terlambat tetap kita dukung, dan di SMSI upaya pemenuhan persyaratan media untuk mendaftar ke Dewan Pers itu sudah kita lakukan sejak berdiri di Bengkulu, di antaranya memfasilitasi wartawan media ikut UKW, juga mendorong media-media mendaftar ke Dewan Pers serta memfasilitasi untuk verifikasi faktual Dewan Pers,” kata Wibowo.

Wibowo menambahkan, SMSI akan mendorong media-media yang bergabung untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pergub.

“Kita bertahap mendorong media-media yang bergabung di SMSI untuk melengkapi persyaratan,” imbuhnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button