BengkuluBENGKULUHeadlineHukumJakartaNasionalPolitik

Soal Putusan MK 129, Tim Hukum Romer Jangan Salah Kaprah

Jakarta,mitratoday.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024 mengenai masa jabatan kepala daerah memicu diskusi panas, terutama terkait pencalonan pasangan Rohidin Mersyah (RoMer) dalam Pilkada Provinsi Bengkulu.

Tim Hukum RoMer mengkalim bahwa putusan MK itu telah menolak gugatan Tim Hukum Helmi-Mian. Namun, Tim hukum pasangan Helmi-Mian katakan bahwa keputusan MK tersebut harus dibaca secara utuh, agar tim Hukum Romer tidak salah kaprah dalam memahami putusan.

Agustam, anggota tim hukum Helmi-Mian, mengkritik pernyataan tim hukum RoMer yang menyebut MK telah menolak gugatan mereka. Menurut Agustam, pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman atas inti putusan MK.

“Mungkin karena mereka tidak memahami betul perkara pengujian undang-undang di MK. Selama ini mereka sibuk menangani perkara biasa sehingga gagal memahami substansi putusan MK Nomor 129,” ujar Agustam.

Agustam menegaskan, inti dari putusan MK Nomor 129 terletak pada halaman 67-68, yang memuat perintah kepada KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 22/2009, 67/2020, dan 2/2023, dalam menghitung masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah.

“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Penghitungan Masa Jabatan Faktual

Lebih lanjut, Agustam menjelaskan bahwa menurut putusan tersebut, masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pejabat tersebut mulai menjalankan tugasnya secara nyata atau masa jabatan, bukan dari waktu pelantikan. Hal ini menjadikan Pasal 19e PKPU kehilangan dasar yuridisnya.

“Karena Pasal 19e sudah tidak memiliki basis hukum, maka status pasangan RoMer sebagai calon menjadi batal demi hukum (null and void),” tegas Agustam.

Implikasi Politik dan Hukum

Polemik ini berpotensi memengaruhi peta politik di Bengkulu. Jika pencalonan RoMer benar-benar dinyatakan batal demi hukum, maka akan berdampak pada proses Pilkada di provinsi tersebut.

Saat ini, publik menunggu tanggapan resmi KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait implementasi putusan MK ini. Apakah keputusan ini akan menggugurkan pasangan RoMer dari kontestasi Pilkada? Semua mata tertuju pada langkah KPU dan dinamika politik yang terus berkembang.(Tim).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button