Malang,mitratoday.com – Meningkatnya kasus sebaran Omicron menyebabkan sejumlah daerah kembali menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Daring atau PTM 50 persen.
Menyikapi kondisi tersebut, Menko PMK Muhajjir Effendi menjelaskan jika sesuai regulasi sistem pembelajaran di daerah dibagi menjadi dua kewenangan.
“Untuk SD dan SMP menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara untuk SMA/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masing-masing daerah.” Kata Muhajjir.
Lanjutnya, karena sudah ada kewenangannya, maka soal pemberlakuan PTM Luring maupun Daring menjadi kewenangan daerah. Artinya silah kan daerah menerapkan sistem yang mana, tapi tetap harus disesuaikan dengan level PPKM daerah itu sendiri dan terbaru SKB 4 Menteri, yakni Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenkes,” Jelas Muhajjir Effendi disela-sela meninjau vaksinasi Lansia di Puskesmas Dau minggu (13/2/2022).
Kendati demikian ungkap Muhajjir, masih ada kesempatan bagi daerah untuk diskresi kendati ada rambu-rambu yang harus ditaati setiap daerah.
Terpisah, Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten masih akan merapatkan terkait kebijakan PTM.
Meski demikian Sanusi sedikit memberikan bocoran bahwa di empat kecamatan yang tingkat sebaran kasusnya cukup tinggi, dirinya meminta untuk menutup PTM tatap muka dan diganti dengan Daring.
“Seperti Lawang Singosari Dau dan Pakis sekolah-sekolah sementara tutup dan diganti dengan Daring. Namun bagi wilayah lainnya bisa melakukan PTM 50 persen menyesuaikan dengan kondisi dan keadaaan sebaran kasus,” tandas Sanusi.
Sanusi juga mengaku jika dirinya telah memberi kewenangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk langsung menutup pembelajaran di sekolah yang terindikasi terdapat kasus sebaran virus Omicron.
Disinggung soal target capaian vaksinasi, Sanusi mengungkapkan jika saat ini di Kabupaten Malang sudah mencapai 95 persen. Mulai vaksin umum, anak sekolah dan Lansia.
“Meski sudah 95 persen, namun pemerintah tetap terus melakukan penyisiran terhadap lansia-lansia yang belum tervaksin.” Tutupnya.
Pewarta : Sigit