Tegal,mitratoday.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024, pada Kamis (2/3/2023) lalu ditanggapi Ketua KPUD Kota Tegal Elvy Yuniarni.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Ketua KPUD Kota Tegal, Elvy Yuniarni kepada mitratoday.com, Sabtu (4/3/2023) mengatakan, sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten/kota tetap on the track sesuai rencana awal yang sudah diatur dalam regulasi sesuai dengan tahapannya.
“Jadi meskipun ada keputusan Pengadilan Negeri yang sifatnya disana harus segera ditindaklanjuti untuk menghentikan tahapan, tapi kami sebelum ada instruksi resmi dari KPU RI untuk menghentikan, kami tetap berjalan seperti biasannya,” terangnya.
Dijelaskan Elvy, saat ini KPUD Kota Tegal terus melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dan sekarang sedang pemutakhiran data pemilih, Pantarlih sedang bekerja dari 12 Februari – 14 Maret 2023.
“Untuk pendataan Pantarlih sudah hampir rata-rata 80 persen, karena ini sudah 10 hari kedua kita upayakan terus dari KPU, PPK, PPS monitoring terus pendampingan pendataan Pantarlih,” jelas Elvy Yuniarni.
Elvy Yuniarni juga mengingatkan, agar menggunakan hak pilih pada pemilu 2024 mendatang.
“Jangan lupa gunakan hak pilih kita tanggal 14 Februari 2024,” imbuh Ketua KPUD Kota Tegal Elvy Yuniarni.
Pewarta : Hartadi