Mitratoday.com – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu telah terbentuk melalui SK SMSI Pusat nomor 034/KPTS/SMSI-PUSAT/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Setelah terbentuk, SMSI Bengkulu mendapat mandat untuk melakukan konsolidasi perusahaan pers berbasis online atau siber.
“Kita akan mendata dan meminta semua media berbasis pers online untuk bergabung, sebab SMSI sudah menjadi konstituen Dewan Pers. Nantinya, kita akan melakukan verifikasi internal terlebih dahulu untuk persiapan memenuhi syarat-syarat verifikasi faktual yang ditentukan Dewan Pers,” kata Rahimandani, ketua SMSI Bengkulu, Senin (25/9/2017).
Lanjut Rahiman, ada sebanyak 21 persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers untuk verifikasi faktual. “Dari 21 persyaratan tersebut, diantaranya adalah kewajiban UKW bagi pemimpin redaksi. serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja pers, dan syarat-syarat lainnya,” tutur Rahimandani.
Sementara dalam persiapan konsolidasi pers online di Bengkulu, SMSI Bengkulu akan menggelar pelantikan pengurus terlebih dahulu. “Pelantikan akan digelar tanggal 2 Oktober. Kita juga menggelar dialog publik terkait perkembangan pers online kekinian,” paparnya.
Setelah pelantikan, SMSI Bengkulu segera menyiapkan program untuk konsolidasi pers online yakni terkait pendataan untuk persiapan verifikasi faktual.
“Kami terbuka untuk menerima pers online di Bengkulu bergabung. Semua pers berbasis online akan kita rangkul,” pungkas Rahiman.