Tegal,mitratoday.com – Polemik dualisme kepengurusan Forum Jateng Bersatu (FORJAB) berbuntut panjang. Didampingi Divisi Hukum FORJAB, Santi Yuniarsih, S.H, Ketua Umum FORJAB bersama puluhan wartawan dan LSM datangi Kantor Notaris Hadi Arief Kurniawan, S.H.MKn di Jalan Raya Singkil – Kaliwadas Kabupaten Tegal pada Selasa (23/7/2024).
Kehadiran tersebut tidak lain untuk mempertanyakan terbitnya Surat Keterangan (SK) Kememkumham dibawah kepemimpinan Riyati sebagai Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB).
Menurut keterangan dari Notaris Hadi Arief Kurniawan, S.H.MKn bahwa proses perubahan SK Kemenkumham pada saat Riyati dan kawan-kawan ke Kantor Notaris telah menyerahkan berkas yang isinya diantaranya :
1. Fotocopy AD/ART
2. Fotocopy Akta Notaris lama
3. Fotocopy KTP empat orang Pengurus
4. Surat pernyataan tidak ada konflik internal
5. Surat keterangan domisili.
6. Berkas hasil Munaslub
“Kami telah menerima berkas kelengkapan pengajuan perubahan pengurus sesuai dengan hasil Munaslub. Adapun saat ditanya Akta Notaris Asli kata Bu Riyati beralasan hilang kebanjiran,” terang Hadi sapaan akrabnya.
Masih kata Hadi, bahwa kalaupun ternyata Akta Notaris Asli masih ada, yang penting saat pengajuan Akta Fotocopy sama dengan yang ada pada kantor Notaris.
“Bu Riyati saat itu mengatakan bahwa Akta Notaris Asli katanya hilang kebanjiran, yang penting fotocopy Akta yang dibawa sama dengan yang ada pada kantor Notaris dan kalaupun ada masalah internal silahkan diselesaikan internal,” pungkasnya.
Divisi Hukum FORJAB, Santi Yuniarsih, S.H sangat menyayangkan Notaris karena proses pengajuan perubahan Akta dilakukan tidak profesional.
“Pak Hadi selaku Notaris dengan begitu mudahnya menyetujui adanya perubahan Akta, karena pertama Pendiri dan Ketua Umum FORJAB yang lama tidak dihadirkan. Kedua informasi Akta Notaris Asli hilang kebanjiran secara lisan tidak dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian. Hasil Munaslub yang diadakan oleh BU Riyati tidak sah karena Pengurus DPP dan DPC tidak ada yang diundang,” terang Santi yang juga selaku Kuasa Hukum.
Pewarta : Hartadi