AdvertorialBENGKULU
Sistem Pengurusan Akta Perceraian di Dukcapil Kota Bengkulu
Kota Bengkulu,mitratoday.com – Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.
Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.
Persyaratan Akta Perceraian
- Mengisi formulir Akta Perceraian dari Dukcapil Kota Bengkulu
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
- Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri
- Akta Kelahiran suami-istri
- Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
- Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Dokumen imigrasi yang bersangkutan
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan
Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
- KTP-el (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)
Alur PelayananÂ
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
- Datang Ke Kantor Dinas
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Berkas Oleh Petugas
- Penndatanganan Buku Pendaftaran
- Pengambilan Resi
- Produk Diambil
Jangka Waktu Penerbitan
8 Hari Kerja.(Adv)