Dumai,mitratoday.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mencokok dua pemilik 2 paket sabu di wilayah Dumai Selatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/23), Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Hasil tes urin keduanya juga terbukti positif metamfetamina.
Pelaku narkoba yang diamankan SR (34) dan HS (38) warga Kecamatan Dumai Selatan dalam kepemilikan dua paket sabu. Para tersangka diduga sebagai pengedar barang haram itu.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket sabu, satu handphone Android merk Samsung warna biru, Redmi warna abu-abu dan selembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Selatan terlibat sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Selanjutnya, para tersangka dan seluruh BB dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka SR dan HS serta BB diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kasat.
Pewarta : E. Manalu