DaerahLampungLampung Tengah

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Kecewa

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com-Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Menggelar sidang Perdana Perkara dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anaktuha, beberapa waktu lalu.

Memasuki babak baru, Nasib 15 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggal nya Abdul Rahman dan Edison Raka, Mulai disidangkan.

Ini diketahui setelah adanya Agenda Sidang Perdana Mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (1/7/2021).

Humas PN Gunung Sugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai.

“Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Aristian kepada sejumlah media diruang Mediasi PN Gunung Sugih.

Sementara itu, Debi Oktaria, Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.

“Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil,” tegas Debi, mewakili keluarga korban.

Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Debi juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya.

“Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai,” ungkapnya.

“Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan dilapangan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi TKP. Kita juga sudah beritahukan kepada pihak kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tandatangan para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa,” lanjutnya.

Kemudian, ungkap Debi, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.

“Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnasham dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Edi Supriyanto, Anak kedua dari Abdul Rahman meminta pihak penegak hukum memberikan tindakan yang seadil-adilnya. Pasalnya, Korban adalah tulang punggung keluarga.

“Saya minta terkait memberikan tindakan yang seadil-adilnya. Beliau (A. Rahman) adalah tulang punggung keluarga kami. Dan pelaku yang lain, Harapan kami bisa, segera ditangkap,” Tutupnya.

Perlu diketahui, Perselisihan yang menewaskan dua orang dan satu luka berat, Diduga dipicu perebutan lahan milik BPPT yang saling klaim.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button