Lampung Tengah,mitratoday.com-Sidang lanjutan menghadirkan saksi-saksi perkara sengketa lahan antara warga Kampung Bumi Aji dan Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung tengah, yang menghilangkan dua nyawa, Saksi beri keterangan berbeda dari berita acara penyidikan.
Sidang yang dipimpin langsung Oleh Ketua hakim, Restu Ikhlas,Hakim anggota I, Andi Effendi,dan Hakim anggota II, Anugrah dan jaksa penuntut umum, Rizka Nurdiansiah, Di aula sidang Nusantara Pengadilan Negeri Gunung Sugih, 12 Juli 2021.
Sidang ini pun dilaksankan ditempat berbeda secara virtual dikarenakan masih tingginya angka covid-19 di Lamteng, dan sidang kali ini hanya dihadiri 2 orang saksi.
Darman salah satu saksi mengatakan,”benar adanya pengeroyokan yang terjadi di lokasi kejadian perkara, yang merenggut 2 nyawa sekaligus,”kata Darman.
Kuasa hukum Korban Debi oktarian mengatakan,”dalam pemeriksaan para saksi sidang lanjutan ke 3 ini, yang pertama keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP, majelis hakim pun sempat membacakan keterangan saksi yang bernama Darman dikarenakan berbeda dengan BAP,”ujarnya.
Lanjut Debi, Kuasa meminta untuk para saksi berikutnya jangan takut untuk berkata sebenarnya,”karena ini sudah menyangkut nyawa orang, karena ini juga sudah memakan korban jiwa 2 orang meninggal dunia,”tutupnya.
Sidang ini pun ditunda oleh hakim ketua Sampai bisa menghadirkan seluruh saksi dan memberi keterangan sebenar benarnya.
Perlu diketahui, Sebelum telah terjadi pengeroyokan yang menyebabkan terbunuhnya Abdulrahman dan Edison Raka meninggal dunia pada bulan Januari lalu.