Sidang Kasus Korupsi Solar cell Jilid II, Gugatan Praper FDS Ditolak Hakim
Sulawesi Utara | Mitratoday.com – FDS yang dijerat dengan kasus Dugaan korupsi solar cell jilid II selasa, (29/8) kembali disidangkan Hakim Praperadilan PN Tipikor Manado Benny Simanjuntak memutuskan dan mempertimbangkan beberapa hal, menegaskan kalau permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum tersangkah FDS alias salindeho patut ditolak, adapun terkait persoalan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) ganda, dijelaskan hakim dalam pertimbangan dua ahli yang dihadirkan pihak pemohon Sama sekali tidak menyebutkan kalau keberadaan dua sprindik tersebut melanggar ketentuan UU KUHAP.
Atas acuan tersebut, hakim simanjuntak berpendapat point penting Sprindik ganda yang dimasukan pihak pemohon sebagai bentuk keberatantidak mendasar Hukum dan langkah yang ditempuh penyidik tipikor Polda sulut suda sesuai prosedur.“dengan penerapan dua pasal pokok, menurut pertimbangan hakim keberatan pihak pemohon, suda masuk dalam pokok perkara Sehingga hakim menilai bersalah atau tidaknya tersangka salindeho harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara bukan pada sidang pra peradilan dengan mempertimbangkan bukti bukti yang dimasukan pihak pemohon dan termohon, juga saksi saksi yang dihadirkan serta kesimpulan kedua pihak.”ujar Hakim
Berdasar pada amar putusan Majelis Hakim, penyidik Tipikor Polda Sulut, telah melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan FDS alias salindeho sebagai tersangka kasus korupsi solar Cell Jilid II Berbandrol Rp.9,6Miliar mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.3Miliar lebih.Saat itu keduanya FDS berperan sebagai ketua pokja ULP, sedangkan mailangkay pada posisi kuasa pengguna anggaran.(tim/isk)