DaerahHeadlineHukumTegal

Sidang Gugatan Warga Birao vs Lurah Panggung, Aktivis Kota Tegal: Semoga Peradilan Bersih di Negara Kita Masih Ada

Kota Tegal,mitratoday.com – Belasan warga Birao RT. 7 RW. 3 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal (depan stasiun Tegal) menghadiri sidang lanjutan yang digelar di PTUN Semarang, pada Rabu 13 September 2023 lalu.

Turut mendampingi pada saat itu kuasa hukum, HMI Kota Tegal dan aktivis Kota Tegal dengan agenda pemeriksaan berkas, di PTUN Semarang.

Sidang di mulai sejak pukul 10.00 s/d pukul 15.00 WIB.

Hadir dalam persidangan antara lain, sebagai pihak Penggugat belasan warga Birao bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Noufal Sebastian (kuasa hukum) dan kawan-kawan. Sedangkan di pihak Tergugat hadir Amin Suseno selaku Lurah Panggung, Budio (bagian hukum), Intan (bagian hukum),
PT. KAI dan BPN.

Usai sidang, belasan warga gang Birao mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah. Kedatangannya dalam rangka meminta pemantauan persidangan gugatan yang saat ini berjalan antara warga gang Birao melawan Lurah Panggung.

Nouval Sebastian selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa 14 warga gang Birao mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terhadap tergugat dalam hal ini Lurah Panggung karena tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) warga gang Birao.

“Gugatan warga telah digelar di PTUN Semarang dengan Nomor Perkara 56/G/TF/2023/PTUN.SMG dan 57/G/TF/2023/PTUN.SMG,” ujar Nouval.

“Saat ini gugatan warga tengah memasuki tahapan pemeriksaan persiapan,” tambah Nouval.

Sementara itu, warga gang Birao berharap, Komisi Yudisial RI dapat memantau dan mengawasi jalannya persidangan. Perkara gugatan warga gang Birao versus Lurah adalah kasus yang menyita perhatian publik dan menunjukkan struktur relasi kuasa yang timpang. Terlebih kasus ini dimungkinkan akan ada intervensi dari korporasi yang selama ini mengklaim tanah yang dihuni warga gang Birao sebagai miliknya. Dengan adanya pemantauan dari Komisi Yudisial, harapannya proses peradilan akan berjalan secara adil, imparsial, dan transparan.

Muhamad Farhan S.Sy.,MH (kordinator penghubung Komisi Yudisial wilayah Jawa Tengah) berjanji akan menurunkan perwakilannya untuk memantau jalannya persidangan, namun bukan untuk persidangan on line, tapi ketika persidangan off line manakala di hadirkan fakta-fakta persidangan atau agenda menghadirkan saksi-saksi, sehingga dengan adanya perwakilan dari penghubung KY Jawa Tengah turut hadir dalam persidangan maka peradilan bersih dan trasparan bisa tercapai.

Saat dihubungi via pesan WhatsAppnya, Sabtu 16 September 2023 Aktivis Kota Tegal Edy Kurniawan atau yang akrab disapa Edy Bongkar mengatakan akan terus mengawal jalannya persidangan antara warga Birao versus Lurah Panggung.

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat melihat fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus ini, sehingga bisa ditegakkan hukum yang seadil-adilnya.

“Bahwa gugatan ini menunjukan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan takkan pernah surut meski gugatan ini bergulir sejak tahun 2020, harapannya peradilan bersih masih ada di negara kita,” tutup Edy Bongkar.

Disinggung soal itu, Lurah Panggung Amin Suseno menyampaikan, “Saya selaku jabatan Lurah sudah minta bantuan ke Bagian Hukum Setda Kota Tegal. Jadi yang menjawab Bagian Hukum,” singkatnya kepada mitratoday.com, Sabtu 16 September 2023 saat dihubungi via pesan whatsAppnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button