Malang,Mitratoday.com-Satu lagi layanan administrasi kependudukan (adminduk) diKabupaten Malang bakal diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Layanan terbaru tersebut kata Plt Kadispendukcapil Drs Sirath Aziz, Msi diberi nama layanan DESAKU TUNTAS.
Bentuknya adalah sebuah layanan berbagai kebutuhan dasar masyarakat dibidang kependudukan yang dapat diselesaikan didesa.
“Ini sedang kita siapkan l, tujuannya, untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat di desa untuk mendapatkan layanan adminduk yang dibutuhkan,”ujar Sirath Aziz kepada Mitratoday.com, senin (1/2/2021).
Selain untuk mendekatkan diri ke masyarakat, imbuh Sirath Aziz, layanan adminduk didesa ini juga dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap keseriusan Pemkab Malang memberikan kemudahan berbagai layanan kepada masyarakat khususnya adminduk, terlebih Bupati Malang HM Sanusi dalam berbagai kesempatan terus menekankan akses kemudahan layanan maayarakat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang, khususnya Dipendukcapil Kabupaten Malang.
Lantas apa saja yang bisa diakses masyarakat desa terhadap layanan tersebut, Sirath Aziz menjelaskan ada beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat di desa.
“Nantinya ada sekitar 6 layanan adminduk yang bisa diakses masyarakat desa diantaranya Permohonan pencetakan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah, Permohonan KTP dan KIA,”urai Sirath Aziz.
Sirath menambahkan, jika pengurusan adminduk didesa tersebut, nantinya akan dilakukan oleh Kader Adminduk yang di rekrut oleh Pemerintah Desa. Saat ini, lanjut Sirath Aziz, dari 390 desa dan kelurahan di Kabupaten Malang, masih 43 desa yang sudah memiliki kader adminduk. Rinciannya setiap kecamatan diwakili oleh salah satu desa ditambah dengan satu kecamatan yakni Dau yang mengikutsertakan semua kader adminduk desa.
“Ada 10 kader adminduk di wilayah kecamatan Dau ditambah perwakilan kader adminduk dari tiap desa yang ditunjuk pihak kecamatan,sehingga ada sekitar 43 orang kader,”tutur Sirath Aziz.
Untuk menjadi Kader Adminduk, beber Sirath Aziz, harus menguasai operasioanal komputer dan mengetahui regulasi dan persyaratan pengurusan adminduk. Dispendukcapil sendiri, lanjut Sitath terus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada kader adminduk tersebut, karena menurut Sirath, pembinaan yang dilakukan tidak bisa dilakukan secara instan, tapi butuh beberapa kali pembinaan.
Ia berharap, melalui layanan DESAKU TUNTAS tersebut menjadi jawaban terhadap masyarakat yang sejauh ini merasa kesulitan sehingga enggan mengurus kebutuhan Adminduk, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas kependudukan.