DaerahHeadlineHukumPalembang

Siapa yang Bangkrutkan PT SMS Harus Di Proses Hukum, K MAKI : Pemprov Ikhlas Rugi

Palembang,mitratoday.com – Sarimuda di laporkan oknum pengurus PT SMS atas dugaan korupsi pembangunan jalan operasional angkutan batubara dan di wajibkan mengganti Rp. 18,5 milyar ke PT SMS dan sudah di kembalikan namun 3 hari kemudian KPK tetapkan Sarimuda tersangka aneh kan”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Padahal belum ada Rp. 1 uang negara di PT SMS dan malah Sarimuda bayar hutang PT SMS Rp. 6 milyar dan menggaji puluhan karyawan PT SMS dengan upaya sendiri,” papar Deputy K MAKI itu.

“Sarimuda di dalam penjara masih memberikan keuntungan Rp. 8 milyar untuk PAD berupa deviden saham dan berikan tambahan modal Pemprov Rp. 16 milyar agar PT SMS menjadi operator handal dan hasilkan PAD 2022 minimal Rp. 50 milyar walau tak lagi menjabat Dirut PT SMS,” lanjut Feri Kurniawan.

“Namun pengorbanan Sarimuda hancur dalam sekejab yang diduga karena ulah Dirut pengganti dengan sisakan kas Rp. 18 juta dalam rekening PT SMS,” ulas Feri dengan tertawa terbahak – bahak.

“Anehnya Pemprov Sumsel ikhlas dengan ulah penyamun di sarang PT SMS dan tidak melakukan upaya hukum atau upaya lainnya kembalikan uang yang diduga telah di tilep pengurus PT SMS pengganti Sarimuda,” tegas Feri Kurniawan.

“Tidak menjamin pergantian pengurus dalam RUPS LB PT SMS membangkitkan kembali bisnis PT SMS walau dengan rencana yang sangat prestisius karena hanya Sarimuda yang mampu melakukannya,” pungkas Deputy K MAKI itu.

Pewarta : Nazarudin Siregar

Editor : Desty Dwi Fitria

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button