Siap Lapor Ke Wakil Rakyat, 7 Mantan Karyawan Pertanyakan Pemecatan Sepihak dan Gaji Yang Belum Terbayar
Lampung Tengah,mitratoday.com – Sebanyak 7 orang mantan karyawan CV Astaga Naga yang berkantor di Bandar Jaya Barat, Mendatangi kantor dan menuntut mereka untuk dikeluarkan.
Puncak kekecewaan 7 mantan karyawan CV Astaga Naga ditumpahkan di hadapan salah satu pengurus perusahaan tersebut.
Pasalnya, Selain tidak menerima satu bulan gaji terakhir, Ke 7 orang tersebut diberhentikan tanpa ada surat pemberitahuan dan alasan yang jelas.
Meski sudah bertemu langsung dengan pemimpin CV tersebut, mereka tetap tidak mendapatkan keputusan langsung terkait gaji mereka yang belum terbayar kan.
Kepada awak media, Okta salah satu dari tujuh mantan karyawan CV tersebut menyampaikan langsung kekecewaannya, saat mendatangi kantor CV tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan mantan pimpinan kami yaitu pak Imam, yang tidak bisa memberikan keputusan langsung kepada kami, terkait gaji kami yang belum terbayar kan karena berbagai alasan dari pak Imam. Padahal, kami hanya menuntut hak kami,” terang Okta.
Okta juga membeberkan bahwa tujuh karyawan yang dipecat tersebut sering mendapatkan kata-kata yang tak enak dari pimpinan saat mereka bekerja.
Bahkan, mereka juga dipecat hanya melalui sambungan telepon. Padahal, mereka saat bekerja di CV tersebut menggunakan lamaran resmi.
“Kami semua ini dipecat hanya melalui sambungan telepon saja. Padahal, sebelum kami bekerja di sini, kami harus memasukkan lamaran resmi dulu,” bebernya, Rabu 02 Februari 2022.
Dirinya bersama teman-temannya akan melaporkan pihak CV kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah, bila hak mereka tidak segera dibayarkan oleh pihak CV.
“Kemungkinan kami akan melapor ke DPRD bila tuntutan terkait gaji kami ini tidak segera mereka bayar,” tambah Okta.
Sementara itu, Imam Rusiadi selaku pihak yang bertanggung jawab di CV tersebut mengelak, bahwa dirinya adalah pimpinan di CV tersebut dan tidak tahu-menahu terkait gaji tujuh karyawan yang belum terbayar kan.
“Saya kurang tahu jabatan saya di sini sebagai apa, karena saya hanya disuruh mengatasi tagihan yang pada macet. Dan untuk masalah gaji mereka yang belum terbayar kan, saya juga kurang tahu masalah itu karena hanya pihak pusat yang ada di Jakarta yang tahu,” terang Imam.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait izin usaha papan nama CV yang tidak dipasang, Imam juga mengatakan bahwa dirinya juga kurang tahu. “Untuk surat izin usaha dan papan nama CV, saya juga kurang tahu ya,” lanjutnya.
Untuk di ketahui, CV. Astaga Naga adalah CV yang bergerak dalam penjualan karpet, piring melamim, timbangan digital, dan lain sebagainya.
Pewarta : Iswan