Seluma,mitratoday.com-Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2021. Hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana dalam proses penanganan kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Bahkan diketahui, jika pada saat ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menerima hasil audit dari kantor Akuntan Publik Provinsi Bengkulu. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan adanya Kerugian Negara (KN) dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2021. Yakni mencapai Rp 1,5 Miliar.
“Iya kita sudah terima hasil akhir dari perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik. Dugaan sementara nilai Pasti kerugian dari perhitungan kantor akuntan publik selaku auditor sekitar 1,5 Miliar,” ungkap Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Awak Media. Selasa,(09/01/2024)
Dimana, KN yang ditimbulkan dari hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor dari kantor Akuntan Publik mencapai Rp 1,5 Miliar dalam pengelolaan anggaran Belanja Rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021. Yakni dari terdapat anggaran makan minum, pemeliharaan, Alat Tulis Kantor (ATK). Bahkan dalam anggaran dana Publikasi.
Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih melakukan tahapan pemberkasan terhadap ke tiga berkas tersangka (Tsk). Untuk nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
“Saat ini tim penyidik dalam tahap pemberkasan. Secepatnya akan dilakukan proses tahap I ke Jaksa Peneliti,” tegasnya.
Diketahui, jika sebelum dilakukan audit. Estimasi KN pada kasus dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma KN sebesar Rp 1,3 Miliar.akan tetapi setelah dilakukan audit oleh tim Auditor KN tersebut membengkak mencapai Rp 1,5 Miliar.
Dalam kasus tersebut, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni MH selaku Plt Sekwan Seluma, RE selaku bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.( Novri)