BlitarDaerah

Setelah Dikukuhkan Penambahan Jabatan, Mashuriono S.Pd Kades Tuliskriyo Akan Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Menjadi Lebih Baik

Blitar,mitratoday.com – Hari ini Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Blitar. Acara ini berlangsung khidmat di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) pada Senin (24/O6/2024).

Dalam Pengukuhan Kepala Desa tersebut juga Hadir Kepala Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yaitu Mashuriono S.Pd menyampaikan Syukur Alhamdulillah proses pengukuhan Kades Kades Se – Kabupaten Blitar serta pemberian Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 2 tahun menjadi 8 tahun berjalan sukses dan Lancar.

“Secara Pribadi saya Kepala Desa Tuliskriyo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blitar Hj Rini Syarifah dan jajarannya atas terselenggaranya pengukuhan ini,” ucap Kades Tuliskriyo Mashuriono.

Kades Tuliskriyo Mashuriono juga berharap dengan pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini memotivasi dirinya untuk terus berbuat yang terbaik untuk Desa nya, dapat membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat Desa.

“Semoga kedepannya saya bisa lebih memperhatikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dan bakti saya kepada warga masyarakat Desa Tuliskriyo semakin meningkat,” ujar Kades Tuliskriyo Mashuriono.

Kades berwajah tampan ini juga berharap semua rekan-rekan Kepala Desa di Kabupaten Blitar dapat mensyukuri hal ini dan bisa dapat lebih baik berbuat untuk masyarakat Desanya, juga untuk Kabupaten Blitar agar semakin maju, semakin sejahtera.

“Terakhir saya memohon semoga Allah SWT selalu melimpahkan Rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, salam persaudaraan dari saya Kepala Desa Kepala Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar Mashuriono S.Pd,” ujarnya.

Pewarta : NoviĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button