Serly Yang Di Duga Korban Penolakan Sudah Pulang Dan Di Nyatakan Sehat
Pewarta : Elva
Lampung Utara,Mitratoday.com–Serly anak berusia 3, tahun korban penolakan RSD Mayjend HM Ryacudu sudah pulang dari salah satu Rs Swasta Handayani, Kamis (31/12/2020).
Menurut ibunda serly Sri Wahyuni,”Semua yang di katakan oleh Plt Dinas kesehatan bohong, anak saya Serly tidak di tangani apalagi mau di periksa, apalagi ada hasil dianoksanya keluar, dari mana hasil tersebut. Sedangkan Serly jangankan di periksa, di pegang saja tidak,”Kata orang tua Serly.
“Maka saya bawa anak saya ke Rs swasta Handayani yang ada di kabupaten lampung utara, setiba di Rs handayani langsung di ambil tindakan.”Tambahnya.
“Sudah dikoordinasi IGD dan dokter tiket bahwa pasien dilihat dengan diagnosa diare hampir dehirdrsi jadi segera disarankan untuk ke rumah sakit main menangan cepat karena Rumah Sakit Ryacudu dokter spesialis anak cuma hari Selasa dan Kamis jadi pasien dilihat dan diperiksa dulu sama dokter pikat ini penjelasan Rumah Sakit Umum kata PLT dinas Kesehatan dokter maya manan melaui fia whatsapp. Sekali lagi Semua itu bohong Ucap Sarnubi.
Rupa nya kejadian penolakan tersebut bukan haya di alami serly, menurut dari akun feceebox yang bernama fitri Putri unidaa(uni) “Iya benar waktu tanggal 10 kemarin anak tetangga saya masuk rumah sakit umum terus ditolak dengan alasan ruang anak ditutup dokternya nggak ada dan akhirnya tetangga saya meninggal dunia
Sedangkan Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.