BlitarDaerahHukum

Seorang Nenek Dianiaya Anak Kandungnya Yang Baru Pulang Dari RSJ Hingga Masuk RS

Blitar,mitratoday.com – Seorang nenek (71) Warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ngudiwaluyo Wlingi untuk dilakukan perawatan dan dimintakan VER, setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri pada Senin (03/01/2022).

Pelaku penganiayaan yakni EP (35, Pelaku mengalami gangguan jiwa dan sering keluar masuk Rumah Sakit Jiwa Lawang serta memiliki surat keterangan gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJ Lawang Kota Malang, kemudian pelaku juga baru pulang selama 3 minggu dari RSJ Lawang.

Kronologis kejadian sendiri menurut Kapolsek Talun AKP Imam Subechi, berawal pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022, diketahui sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadi penganiayaan di dalam rumah tepatnya di ruang dapur oleh pelaku terhadap korban yang tidak lain adalah ibu kandung dari pelaku.

“Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh warga yang menjadi saksi setelah pelaku melakukan penganiayaan. Kepada Jenani, Jianto dan Ghufron, pelaku juga memberitahu bahwa dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Imam Subechi.

Mengetahui kejadian tersebut akhirnya para saksi melaporkan ke Polsek Talun. Dari keterangan para saksi pelaku baru 3 minggu pulang dari RSJ Lawang dan pelaku juga memiliki surat keterangan gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJ Lawang.

“Akibat dari kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kiri, bengkak pada wajah dan mata sebelah kanan akibat dipukul menggunakan sebuah kayu panjang 60 cm dan dibenturkan ke lantai dapur,” Ungkap Kapolsek Talun Imam Subechi .

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ngudiwaluyo Wlingi untuk dilakukan perawatan, Berhubung pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) lalu pihak Pemerintah Desa pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 21.30 wib dibawa ke RSJ Lawang Kota Malang.

Mendapat laporan Pihak Kapolsek Talun di dampingi Kanit Reskrim dan Kepala Desa Kendalrejo, mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang bukkti sebuah kayu diameter 7 centimeter dan panjang 60 centimeter.

“Selanjutnya korban ke larikan ke RSUD Ngudiwaluyo Wlingi, sementara bersama Pemerintah Desa Kendalrejo membawa pelaku dibawa ke RSJ Lawang kembali untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button