BlitarDaerahHeadlineHukum

Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa 4 Pemuda Setelah Sebelumnya Dicekoki Miras

Blitar,mitratoday.com – Akibat pengaruh minuman keras (miras), empat orang pria memperkosa seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menjelaskan, keempat pelaku masing-masing adalah DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18). Sementara peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah milik salah satu pelaku.

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku IM melalui media sosial Facebook. IM kemudian menghubungi korban lewat pesan WhatsApp untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000 untuk membeli arak.

“Usai dihubungi melalui pesan WhatsApp, korban kemudian menemui pelaku di depan rumahnya. IM lalu mengajak korban untuk membeli arak,” papar Febby, Rabu (31/7/2024).

Bukannya ke tempat penjual arak, pelaku justru mengajak korban ke rumah DAP. Dimana di rumah tersebut sudah ada tiga pelaku lainnya yang sedang pesta minuman keras.

Di rumah DAP itulah, para pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Meski korban menolak namun, para pelaku terus memaksa.

Hingga akhirnya pelaku DK mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan kepada korban. Sedangkan tiga orang lainnya melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Keterangan korban, dia tidak berani melawan karena merasa takut melihat para pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Sementara para pelaku mengaku bahwa tindakan asusila itu dilakukan karena pengaruh minuman keras. Selain itu para pelaku juga mengaku sering menonton film porno.

“Mereka ini di bawah pengaruh minuman-minuman keras dan para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan juga sering menonton film porno. Kemudian salah satu pelaku juga merupakan residivis perkara yang sama,” imbuhnya.

Perbuatan bejat empat orang pria ini terbongkar usai korban mengadukan yang baru saja dialami kepada keluarga.

“Keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Blitar kemudian kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button