DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Sempat Meletuskan Senjata Api, OTK Bawa Paksa Warga di Sergai Akhirnya Ditangkap Polisi

Perbaungan,mitratoday.com – Gerak cepat tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akhirnya berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa di Jalan Masjid Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Rabu (19/7/2023) sekira pukul 02.02 WIB.

Dari hasil penangkapan selain mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan pelaku pada saat kejadian polisi juga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Aminurahim Alias Amin Caki di hotel DELI INDAH di Jalinsum Perbaungan – Lubuk pakam Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, setelah dilakukan interogasi dari Aminurahim diketahui pelaku lain yakni Resi, G, A., N dan M.

Selanjutnya dari informasi tersebut Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Resi dari rumahnya dan saat ini kedua orang pelaku beserta BB diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk para pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran serta pencarian.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK kepada awak media mengatakan kejadian itu berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, dimana ibu pelapor Andriana (40) mengabarkan bahwa anak kandungnya berinisial AWG telah dibawa paksa oleh segerombolan orang tidak dikenal (OTK) dari depan rumah warga dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra.

“Dari laporan itu juga dikabarkan para OTK sebelum membawa korban sempat mendatangi orang yang sedang berkumpul di TKP kemudian melakukan pengerusakan terhadap beberapa sepeda motor warga serta meletuskan dua kali senjata api ke udara, melihat situasi itu warga panik ketakutan dan akhirnya berhamburan, situasi itu juga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban setelah korban berhasil ditangkap kemudian dimasukan kedalam mobil dan dilarikan mengarah ke Medan dengan menggunakan mobil tersebut.” Tambah Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK.

“Sementara ini untuk para pelaku lainnya Tim Satreskrim bersama opsnal Polsek Perbaungan masih dalam pengejaran dan pencarian dan dugaan motif sementara ini yaitu karena mobil teman dilempar, atas kejadian itu para pelaku dipersangkakan Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana.” Pungkas AKBP Oxy.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button