Malang,mitratoday.com – Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jumat (16/02/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika yang juga di hadiri Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat tersebut mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Perda usai mendengarkan seluruh Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing Fraksi.
Dari Fraksi PDI Perjuangan Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh Eko Herdiyanto manyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang dengan beberapa catatan dan masukan.
Beberapa masukan tersebut antara lain terkait pelayanan publik dan pelaksanaan birokrasi yang bersih dan kredibel, mengoperasikan secara optimal Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) kota Malang dengan memperhatikan penguatan di berbagai sektor.
“Membangun sistem evaluasi yang tangguh, tanggap, cepat, serta dapat membaca algoritma kekeliruan berdasarkan kesalahan sistem, human error maupun gangguan eksternal yang disebabkan hacking system,” ujarnya.
Eko Herdiyanto juga menyebutkan bahwa Implementasi Ranperda Kota Malang Tentang Public Service setidaknya perlu melakukan proporsionalisasi sistemik antara PTSP, Mal Pelayanan Publik dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Mampu menumbuhkan kepercayaan investor domestik maupun asing serta kepercayaan pemerintah pusat dan provinsi yang implikasi konkritnya mampu meningkatkan PAD kota Malang serta terus menumbuhkan perekonomian kota Malang,” lanjutnya.
Menurunya, Fraksi PDI Perjuangan mendukung Ranperda bisa memperkecil peluang praktik korupsi, baik berupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,dalam pelayanan publik kota Malang terutama dalam pelayanan administrasi, perizinan, pajak, investasi dan pelayanan lainnya.
“Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semoga semangat pelayanan prima Pemerintah kota Malang dapat membawa perbaikan dalam sistem birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas,” ucapnya.
Dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan jubir Fraksi Gerindra juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan menambahkan catatan yang menyebutkan didalam Pelayanan Publik, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus akuntabilitas, transparansi dengan tidak diskriminasi dalam memperbaiki iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
“Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, pelayanan perizinan menjadi mudah, transparan, bebas biaya dan tepat waktu. Serta sesuai standar pelayanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik agar pemerintah kota Malang membentuk Komisi Pelayanan Publik atau KPP,” jelasnya.
Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat dalam Pandangan Akhir Walikota menyatakan dengan peningkatan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Selain itu, Pemerintah juga telah melakukan kebijakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan kelas dunia di Tahun 2025. Dimana penyelenggaraan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang praktis dan simpel, sehingga perlu dilakukan pengembangan satu simtem yang integratif, efektif dan efisien,” urainya.
Dalam pemaparannya, Pj. Walikota menyebutkan dengan diimplementasikannya proses pelayanan masyarakat pada pelayanan terpadu satu pintu masyarakat akan memperoleh manfaat dan fasilitas yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Satu contohnya dalam pelaksanaan perizinan yang efektif dan efisien, akan dapat memudahkan dan membuat tertarik para investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnisnya di Kota Malang. Sehingga nantinya akan menciptakan iklim investasi yang ramah dan baik dengan tujuan untuk memajukan daerah tercinta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pj. Walikota juga berharap Pelayanan Terpadu Satu Pintu mampu menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk masyarakat.
“Untuk itu, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sebagai petunjuk, arah dan landasan dalam pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika kepada awak media usai paripurna menegaskan bahwa Ranperda PTSP ini lebih mengacu pada perubahan undang-undang Perda yang dari atas ke bawah. Namun yang terpenting adalah adanya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kita tetap dengan mengikuti koridor hukum. Tidak boleh Perda kita tidak menyesuaikan atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya. Sudah tidak ada lagi yang namanya sekarang kesulitan di kota Malang mengurus KTP, mengurus KK, apalagi sekarang sudah ditetapkan ada mall pelayanan publik,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Made, Dewan tetap menginginkan Mall Pelayanan Publik membuka titik-titik pelayanan publik disetiap Kecamatan agar tidak terpusat, sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Titik-titik layanan publik kita tidak terpusat di satu titik saja. Kita minimal ada lima pelayanan, mungkin yang di Ramayana untuk Klojen, di Kedungkandang sebenarnya sudah ada, tinggal nanti baru di daerah Sukun sama daerah Blimbing dan Lowokwaru itu yang kita inginkan,” tukasnya.
Pewarta : Aril